19.9 C
Malang
Senin, Mei 6, 2024
KilasHaedar Nashir Nilai Penerimaan Atas Putusan PHPU Pilpres Cermin Kenegarawanan

Haedar Nashir Nilai Penerimaan Atas Putusan PHPU Pilpres Cermin Kenegarawanan

Ketum PP Muhammadiyah Prof KH Haedar Nashir

KETUA Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof KH Haedar Nashir memandang penerimaan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 mencerminkan sikap kenegarawanan.

“Menunjukkan sikap kenegarawanan yang konstitusional karena MK adalah lembaga yang memutuskan secara final dan binding (mengikat),” kata Haedar di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I. Yogyakarta, Selasa (24/4/2024).

Haedar menyebut, selain menerima hasil putusan MK,  sikap kenegarawanan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan 3 itu melalui pemikiran kritis mereka tentang konstitusi Indonesia ke depan. Hal itu sebagaimana disampaikan Mahfud Md.

“Sistem hukum harus benar dalam perumusan dan penegakannya,” terang Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mengutip pernyataan dari Mahfud, Cawapres nomor urut 02.

Ia menambahkan, Anies juga sebagaimana Ganjar dan Mahfud, juga memberikan catatan kritis tentang masa depan konstitusi Indonesia yang masih punya harapan karena ada dissenting opinion.

“Muhammadiyah menghormati sikap kenegarawanan keempat tokoh tersebut sekaligus memberi harapan bagi masa depan bangsa bersama tokoh-tokoh lain,” tegasnya.

MK sebelumnya telah membacakan putusan atas dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin (22/4). Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sumber: Antara

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer