Zionis Israel Larang Organisasi Kemanusiaan di Gaza, MUI: Kejam dan Tidak Berperikemanusiaan

Zionis Israel Larang Organisasi Kemanusiaan di Gaza, MUI: Kejam dan Tidak Berperikemanusiaan

MAKLUMAT — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras keputusan pemerintah Zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, untuk beroperasi di Gaza.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Dr Sudarnoto Abdul Hakim MA, menilai hal tersebut adalah tindakan yang kejam, tidak berperikemanusiaan, dan  bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional.

“Larangan terhadap pekerja kemanusiaan dan tenaga medis tidak hanya mencerminkan pengabaian total terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga menunjukkan bahwa Israel secara sadar dan terencana menjadikan penderitaan rakyat sipil sebagai instrumen kebijakan politik dan militer,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id, Sabtu (3/1/2026).

Sudarnoto menyebut, dalam kondisi Gaza yang sudah hancur akibat agresi Zionis Israel yang berkepanjangan, penghalangan bantuan kemanusiaan adalah bentuk hukuman kolektif yang secara tegas dilarang oleh hukum internasional.

Ia menandaskan bahwa alasan keamanan yang selalu dikemukakan Israel tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum. Sebaliknya, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa dalih tersebut digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis, termasuk penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, serta pemutusan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan layanan dasar bagi penduduk sipil.

“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida,” tandasnya.

Baca Juga  Hari Raya Idul Adha di Arab Saudi Berbeda dengan Indonesia, Muhammadiyah: Bukan Hal Baru

Sudarnoto menegaskan, tenaga medis dan organisasi kemanusiaan secara mutlak harus dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional. Setiap upaya menghalangi, mengkriminalisasi, atau mengusir mereka dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Pembiaran terhadap tindakan Israel hanya akan memperkuat budaya impunitas dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional,” tegas pria yang juga menjabat Wakil Ketua Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah itu.

Empat Poin Seruan

Lebih lanjut, berdasarkan hal-hal tersebut Sudarnoto menyerukan sejumlah poin penting. Pertama, mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan seluruh mekanisme internasional terkait untuk segera bertindak tegas, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan, guna memastikan akses penuh dan tanpa syarat bagi bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Kedua, Mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di tingkat global untuk menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan.

“Ketiga, mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil dunia untuk menolak segala bentuk normalisasi, pembenaran, dan pembungkaman terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina,” tegasnya.

Keempat, menegaskan bahwa membela rakyat Palestina adalah panggilan moral universal dan amanat konstitusional bangsa Indonesia.

“Selama Israel terus melakukan tindakan yang merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan rakyat Gaza, MUI akan terus menyuarakan kecaman dan mendorong perjuangan keadilan di seluruh forum nasional dan internasional,” pungkas Sudarnoto.

Baca Juga  Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, Kemenag Siapkan 6.291 Posko Masjid Ramah
*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *