28.1 C
Malang
Sabtu, Januari 4, 2025
Kilas10 Fakta Hukuman Ringan Mega Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 Triliun

10 Fakta Hukuman Ringan Mega Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 Triliun

Helena Lim
Terdakwa Helena Lim divonis hukuman penjara 5 tahun. Foto:Dok Kejagung

MAKLUMAT — Penegakan hukum skandal mega korupsi tata niaga komoditas timah mencederai rasa keadilan. Para terdakwa divonis hukuman ringan atas ulahnya merugikan negara Rp300 triliun.

Helena Lim, sosok crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), akhirnya menerima vonis lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Ia dinyatakan bersalah terkait skandal mega korupsi tata niaga komoditas timah di area IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan enam bulan kurungan,” tegas Hakim Rianto Adam Pontoh dalam pembacaan vonis seperti dilansir Jakartamu.com.

Hakim menyatakan Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait TPPU. Selain pidana penjara, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak dilunasi dalam satu bulan, hartanya akan disita dan dilelang. Bila masih kurang, penjara tambahan selama satu tahun akan dijalani.

Helena Lim,korupsi timah, vonis lima tahun, crazy rich PIK, tindak pidana pencucian uang (TPPU), PT Timah Tbk, skandal tata niaga, kerugian negara Rp300 triliun, Harvey Moeis, megakorupsi Indonesia, Helena Lim, korupsi timah, vonis lima tahun, crazy rich PIK, tindak pidana pencucian uang (TPPU), PT Timah Tbk, skandal tata niaga, kerugian negara Rp300 triliun, Harvey Moeis, megakorupsi Indonesia,
Data korupsi tata niaga timah ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto:Kejagung

Helena diketahui menggunakan PT Quantum Skyline Exchange sebagai kedok dalam memfasilitasi dana ilegal yang dikumpulkan Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin. Aktivitas ini merugikan negara hingga Rp300 triliun, berdasarkan laporan audit BPKP RI tertanggal 28 Mei 2024.

Hukuman yang Dirasa Ringan

Vonis terhadap Helena lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut pengembalian kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Namun, hakim memutuskan beberapa aset Helena yang disita harus dikembalikan karena tidak terkait langsung dengan tindak pidana.

Hakim menjelaskan, “Penyitaan aset yang diperoleh sebelum atau sesudah tempus kasus tidak memenuhi syarat, sehingga harus dikembalikan.” Helena juga mendapat perlindungan hukum karena telah mengikuti program pengampunan pajak tahun 2016 dan program pengungkapan sukarela tahun 2022.

Sebaliknya, dalam kasus Harvey Moeis, semua asetnya dirampas untuk negara, termasuk properti, kendaraan mewah, dan logam mulia.

10 Fakta Hukuman Ringan Megakorupsi Rp300 Triliun

Putusan terhadap Helena menambah daftar panjang vonis bagi terdakwa lain dalam megakorupsi PT Timah. Berikut ringkasan 10 fakta hukuman ringan:

  1. Harvey Moeis: 6,5 tahun penjara dan pengembalian Rp210 miliar (tuntutan: 12 tahun).
  2. Suparta (Dirut PT RBT): 8 tahun penjara dan pengembalian Rp4,51 triliun (tuntutan: 14 tahun).
  3. Suwito Gunawan alias Awi: 8 tahun penjara dan pengembalian Rp2,2 triliun (tuntutan: 14 tahun).
  4. Robert Indarto (Dirut PT SBS): 8 tahun penjara dan pengembalian Rp1,9 triliun (tuntutan: 14 tahun).
  5. Reza Andriansyah: 5 tahun penjara tanpa pengembalian kerugian (tuntutan: 8 tahun).
  6. Rosalina: 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta (tuntutan: 6 tahun).
  7. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta (tuntutan: 12 tahun).
  8. Emil Ermindra: 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta (tuntutan: 12 tahun).
  9. MB Gunawan: 5,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta (tuntutan: 8 tahun).
  10. Helena Lim: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan pengembalian Rp900 juta (tuntutan: 8 tahun dan denda Rp1 miliar).

Rangkaian vonis ini menegaskan bahwa mega korupsi timah menjadi salah satu skandal terbesar dengan dampak masif terhadap perekonomian negara. Namun, hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

spot_img

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer