PERNYATAAN dari rilis Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana berjudul, ”Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Strategi Pemenangan Pilpres?” pada 25 Mei 2023 lalu, bikin ramai media sosial.
Menanggapi itu, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Dr phil Ridho Al-Hamdi berpendapat, Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun di momentum tahun-tahun politik terbaca seolah-olah menjadi bagian dari strategi politik praktis rezim untuk pemenangan Pemilu 2024.
”Seolah KPK hanya jadi alat untuk kepentingan rezim, untuk memukul lawan dan merangkul sang kawan,” katanya kepada Maklumat.id, Sabtu (27/5/2023).
Ridho pun mencontohkan dalam kasus Partai Nasdem yang keluar koalisi dan memilih untuk mendukung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden (Capres). ”Lalu akhirnya ditangkapnya Johnny G. Plate, dan berbagai kasus sebagainya. Jadi, semuanya hanya tinggal menunggu kartu truf-nya dikeluarkan,” lanjutnya.
Lebih dari itu, menurut Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tersebut, banyak lembaga negara yang terkonsolidasikan sebagai alat dari kepentingan rezim dan para elit kelompok tertentu yang berusaha untuk memainkan KPK, KPU, Bawaslu, dan berbagai lembaga negara lainnya untuk bisa berada satu rel dan mempermulus kepentingan mereka.
”Banyak lembaga negara yang hanya menjadi alat kepentingan elit kelompok yang ingin menang, dengan cara-cara Machivellian, yang menghalalkan segala cara,” paparnya.
Ridho memandang, hal-hal tersebut telah mencederai kedewasaan demokrasi di Republik Indonesia dan cita-cita reformasi yang sekarang sudah berusia seperempat abad. “Mereka mengesampingkan adab-adab dan etika politik, demi mencapai tujuan kepentingannya,” jelasnya alumni Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta itu. (*)
Reporter: Ubay
Editor: Aan Hariyanto