MAKLUMAT — Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang mengundang polemik. Ribuan nelayan kehilangan akses ke laut, pendapatan mereka menyusut, dan pertanyaan besar muncul: siapa yang bertanggung jawab?
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak pemerintah mengungkap pihak yang berada di balik proyek yang telah merugikan setidaknya 3.888 nelayan ini.
“Kami melihat ada dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini,” ujar Ketua DPP IMM Bidang Maritim, Abubakar Mahu, dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/2025). “Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga keadilan sosial.”
Dari perhitungan kasar, para nelayan kehilangan Rp100.000 per hari akibat pagar laut yang menghalangi mereka pergi melaut. Jika diakumulasikan, kerugian mereka telah menembus angka Rp9 miliar.
Pemerintah lewat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, telah mengidentifikasi penerbitan 266 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir itu.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan tertentu yang bermain di balik proyek pagar laut. DPP IMM menegaskan bahwa pemerintah harus segera bertindak. Ada tiga hal utama yang mereka dorong.
Pertama, pemerintah harus transparan dalam mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Kedua, pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi atau individu yang merugikan masyarakat. Ketiga, dalam menyelesaikan persoalan ini, kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama.
Meski demikian, Abubakar Mahu tetap mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespons persoalan ini. “Yang kami inginkan bukan hanya reaksi sesaat, tetapi penyelesaian menyeluruh yang berpihak pada masyarakat terdampak,” katanya.