21.5 C
Malang
Kamis, Maret 20, 2025
KilasMenguatkan Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu dan Pilkada

Menguatkan Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu dan Pilkada

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: IST)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: IST)

MAKLUMAT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, berharap agar keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada semakin diperkuat. Hal tersebut guna memastikan terciptanya keadilan Pemilu bagi seluruh warga bangsa.

“Kapasitas calon perempuan juga harus ditingkatkan serta diiringi dengan penguatan kolaborasi antara masyarakat sipil dan akademisi,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara pada Selasa (18/3/2025).

Peningkatan Kandidat Kepala Daerah Perempuan

Bagja mengungkapkan bahwa jumlah partisipasi perempuan dalam Pilkada Serentak 2024 lalu mencapai 331 orang dari total 3.104 calon kepala daerah, atau sekitar 10,7 persen.

Angka tersebut mengalami peningkatan yang signifikan, jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya yang hanya mencatat 106 calon perempuan (tiga kali lipat). Dari jumlah tersebut sebanyak 43 dari 481 kepala daerah terpilih (dan telah dilantik) adalah dari kalangan perempuan.

Dinamika dan Tantangan

Dalam evaluasi terhadap Pilkada 2024, Bagja menilai bahwa dinamika keadilan dalam Pemilu dan Pilkada masih menghadapi banyak tantangan, terutama terkait akses politik yang setara bagi perempuan. Oleh karena itu, menurutnya diperlukan kebijakan afirmatif yang lebih kuat, dukungan dari masyarakat, serta peran media yang lebih netral guna mendorong partisipasi politik yang adil dan inklusif.

Bagja menyoroti sejumlah hambatan utama bagi perempuan dalam politik, seperti hambatan struktural, faktor budaya, praktik-praktik politik uang, adanya diskriminasi gender, hingga framing negatif di media sosial (medsos) terhadap kandidat-kandidat perempuan, terjadi di lapangan.

“Kita lihat pertarungan di media sosial, khususnya di daerah-daerah besar, pasti disudutkan pada isu apakah perempuan bisa memimpin atau tidak. Kami (Bawaslu) mengamati hal ini terjadi di berbagai platform media sosial,” jelasnya.

Mendorong Penguatan Keterwakilan Perempuan Lewat UU

Ke depan, Bagja berharap agar para pembuat undang-undang dapat memperhatikan isu-isu yang telah menjadi bahan evaluasi tersebut, ketika melakukan perumusan regulasi untuk Pemilu maupun Pilkada selanjutnya.

Menurut dia, perubahan hukum harus mencakup tiga aspek utama, yakni regulasi, penyelenggara dan peserta pemilu, serta perubahan budaya politik.

“Jika ketiga aspek ini dapat diakomodasi dengan baik, maka ke depan tidak akan ada lagi persoalan yang berulang. Memang di awal pasti akan ada tantangan, tetapi saya yakin masa depan demokrasi Indonesia akan lebih baik,” pungkas Bagja.

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer