
MAKLUMAT — Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah menyiapkan skema perekrutan tenaga kerja untuk mendukung operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Targetnya, 80.000 koperasi akan terbentuk secara nasional sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan, para pensiunan hingga sarjana yang belum memiliki pekerjaan akan menjadi prioritas dalam perekrutan sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan koperasi tersebut.
“Kami melihat adanya keterbatasan SDM di desa-desa. Ini sudah kami sampaikan saat rapat satgas koperasi,” kata Yandri dalam agenda Kick-off & Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia No 9 Tahun 2025 secara virtual yang disiarkan di kanal YouTube Kemendes PDT, dikutip Rabu (16/4/2025).
Sebagai upaya untuk mengatasi kendala tersebut, para kepala desa diminta supaya segera mendata warganya, terutama lulusan perguruan tinggi yang saat ini belum bekerja, baik yang tinggal di desa maupun di kota.
“Jadi, SDM-nya akan kita utamakan dari desa setempat, yang mungkin (sedang) berada di kota. Sarjana (yang masih) nganggur di kota mungkin bisa kita minta pulang untuk kita latih menjadi manajer atau pelaksana koperasi Merah Putih,” jelasnya.
“Jadi SDM kita utamakan warga atau penduduk dari desa itu, (yang sedang berada) di kota, atau tenaga kerja profesional,” sambung pria yang merupakan mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Tak hanya sarjana, para pensiunan dengan latar belakang profesional juga berpeluang besar untuk terlibat. “Kita akan latih, termasuk pensiunan. Mungkin di desa itu ada pensiunan bank, atau pensiunan tenaga profesional lain. Itu bisa juga menjadi sumber utama SDM untuk mengawal dan menjalankan Koperasi Merah Putih ini,” tandas Yandri.
Inpres Nomor 9/2025
Sekadar informasi, Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menteri Desa PDT diberikan mandat untuk memetakan potensi desa, memfasilitasi lahan, hingga menjalankan strategi percepatan pembentukan koperasi.
Kemendes PDT juga bertugas mendorong partisipasi masyarakat, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan koperasi, serta memberikan pemberdayaan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa berbasis gotong royong dan kemandirian warga.