Ketua Fraksi PKB Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD: Lebih Hemat, Enggak Capek!

Ketua Fraksi PKB Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD: Lebih Hemat, Enggak Capek!

MAKLUMAT — Ketua Fraksi PKB di DPR RI, Jazilul Fawaid, mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan cukup dipilih oleh anggota DPRD setempat.

Hal itu ia sampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK’ yang digelar Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Menurut Jazilul, konstitusi sebenarnya tidak secara eksplisit mengatur pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari rezim pemilu. Hal itu merujuk pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 yang hanya mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

“Sebenarnya pemilu yang kita maksud yang masuk di rezim pemilu di dalam UUD, itu tidak ada pilkada di situ. Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22, itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat II,” ujar Jazilul.

Ia menekankan bahwa pemilihan kepala daerah tetap bisa dilakukan secara demokratis tanpa harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, penunjukan oleh DPRD merupakan bentuk representasi yang sah dan sahih.

“Nah oleh sebab itu, PKB sempat mengusulkan, dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada revisi, pembicaraan revisi UU Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa. Bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus,” jelasnya.

Baca Juga  Aturan Baru FWA ASN 2025: Tambahan Hari Kerja Fleksibel pada 8 April Usai Lebaran

Singgung Putusan MK: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Jazilul juga menyinggung argumen Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan lokal/daerah. Menurutnya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan lebih efisien dan tidak membebani masyarakat maupun penyelenggara.

“Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain pemilu pusat dan daerah, itu karena capek katanya, enggak fokus. Lebih hemat lagi kalau pilkada-nya dipilih oleh anggota DPRD tingkat II,” sorotnya.

“Anggota DPRD tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya dan itu lebih mudah,” imbuh Jazilul.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal/daerah mulai tahun 2029, yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Pemilu nasional yang mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI, akan diselenggarakan pada tahun 2029. Sedangkan pemilu lokal/daerah yang mencakup pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan DPRD Kabupaten/Kota, bakal dilaksanakan dengan selang waktu paling cepat dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelahnya, yakni di 2031.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *