KPK Keluarkan “Warning”! Rangkap Jabatan Jadi Lahan Subur Korupsi

KPK Keluarkan “Warning”! Rangkap Jabatan Jadi Lahan Subur Korupsi

 

MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras soal bahaya rangkap jabatan pejabat publik. Lembaga antirasuah itu menegaskan, praktik ini membuka celah korupsi, konflik kepentingan, hingga merusak profesionalitas birokrasi.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menyebut pihaknya sudah melakukan kajian khusus. Temuannya, banyak pejabat publik, termasuk wakil menteri, merangkap sebagai komisaris BUMN maupun swasta.

“Kajian ini penting agar tata kelola publik lebih bersih dan tidak ada lagi konflik kepentingan yang berujung pada praktik korupsi,” kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9).

Peringatan KPK ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK melarang wakil menteri rangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, maupun pimpinan organisasi yang mendapat dana APBN/APBD.

 

Data KPK: Ratusan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Tak Sesuai Kompetensi

KPK bersama Ombudsman RI menemukan fakta mencengangkan. Dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak usaha yang merangkap jabatan, hampir 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis. Bahkan 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya profesionalitas. Apalagi ada risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik,” tegas Aminudin.

Kajian yang berlangsung sejak Juni–Desember 2025 ini melibatkan Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, LAN, hingga para akademisi. KPK menyiapkan sejumlah rekomendasi, di antaranya:

  1. Peraturan Presiden atau PP yang jelas mengatur larangan rangkap jabatan dan konflik kepentingan.
  2. Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU ASN, dan UU Pelayanan Publik.
  3. Reformasi sistem gaji pejabat publik dengan single salary untuk menghapus peluang pendapatan ganda.
  4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN.
  5. SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD.
Baca Juga  Respons Putusan MK, Yusril Sebut Sudah Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres

“Reformasi remunerasi menjadi kunci agar pejabat publik tidak tergoda mencari tambahan penghasilan melalui rangkap jabatan,” kata Aminudin.

KPK juga menggandeng pakar etika pemerintahan, akademisi, hingga praktisi antikorupsi untuk memastikan kajian ini menghasilkan rekomendasi yang presisi.

*) Penulis: Rista Giordano

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *