Menteri dan Wamen Dilarang Tangkap Jabatan di Perusahaan BUMN, Pejabat Eselon I Boleh

Menteri dan Wamen Dilarang Tangkap Jabatan di Perusahaan BUMN, Pejabat Eselon I Boleh

MAKLUMAT — Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128-PUU-XXIII-2025, pemerintah bersama Komisi VI DPR RI akhirnya menyepakati larangan tangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai direksi ataupun komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN.

Terkait hal itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aturan soal larangan rangkap jabatan tersebut tidak berlaku bagi pejabat eselon I kementerian.

“Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I),” ujar Supratman usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI di Ruang Rapat Komisi, Jumat (26/9/2025).

Supratman menjelaskan, dalam struktur pengawasan BUMN tetap dibutuhkan keberadaan wakil dari pemerintah, sebab itu pejabat eselon I masih memungkinkan dan diperbolehkan  untuk menjabat sebagai direksi ataupun komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN.

“(Pejabat eselon I masih bisa) Karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana (perusahaan-perusahaan BUMN),” terangnya.

Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Tangkap Jabatan

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, baik di perusahaan negara maupun perusahaan swasta.

Hal itu termuat dalam Putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana putusan tersebut.

Baca Juga  Fraksi PKB Dukung BPI Danantara Pangkas Jumlah BUMN Jadi 228 Perusahaan
*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *