Revisi UU HAM Dinilai Pangkas Kewenangan Komnas HAM, Pemerintah Bantah Ada Pelemahan

Revisi UU HAM Dinilai Pangkas Kewenangan Komnas HAM, Pemerintah Bantah Ada Pelemahan

MAKLUMATKomnas HAM menilai rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berpotensi menggerus independensi dan kewenangan lembaga tersebut. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut ada 21 pasal dalam draf revisi yang dianggap melemahkan fungsi utama Komnas HAM.

“Rancangan revisi ini memangkas banyak peran penting Komnas HAM, sementara kewenangan Kementerian HAM justru diperluas,” ujar Anis melalui pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (30/10).

Anis menyoroti sejumlah pasal krusial, di antaranya Pasal 1, 10, 79, 83 hingga 85, serta 109. Dalam rancangan baru, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, maupun menjalankan penyuluhan dan pengkajian HAM.

Menurut Anis, Pasal 109 versi revisi menghapus kewenangan Komnas HAM dalam penanganan pengaduan. Semua dialihkan ke Kementerian HAM. Pengalihan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena pemerintah sering menjadi pihak yang diadukan dalam kasus pelanggaran HAM.

“Kalau Kementerian HAM juga yang menangani pengaduan, itu seperti wasit sekaligus pemain,” tambahnya.

Selain soal kewenangan, Anis juga menilai rancangan revisi mengancam independensi proses seleksi anggota Komnas HAM. Dalam draf baru, panitia seleksi ditetapkan oleh Presiden, bukan lagi oleh sidang paripurna Komnas HAM seperti diatur UU lama.

“Ini bertentangan dengan Paris Principles yang menjamin kemandirian lembaga HAM nasional,” tegas Anis.

Komnas HAM juga mengkritik dihapusnya fungsi lembaga tersebut dalam bidang pendidikan dan penyuluhan HAM. Hal itu akan memperlemah upaya pencegahan pelanggaran, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Baca Juga  MPM dan LHKP Muhammadiyah Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proyek PIK 2

Ia menilai proses penyusunan revisi UU HAM berjalan tertutup dan tanpa melibatkan Komnas HAM. Rancangan ini bisa dimaknai sebagai upaya menghapus keberadaan Komnas HAM secara perlahan.

Terkait hal ini, Menteri HAM Natalius Pigai membantah tudingan bahwa pemerintah bermaksud memperlemah Komnas HAM. Ia menegaskan revisi UU HAM justru ditujukan untuk memperkuat lembaga tersebut.

“Kami yang tahu bagaimana Komnas HAM akan diperkuat. Tidak ada niat melemahkan,” kata Pigai.

Ia memastikan proses revisi melibatkan sejumlah tokoh dan ahli HAM terbaik di Indonesia. Ia juga membuka ruang bagi Komnas HAM untuk memberikan masukan dan kritik terhadap draf tersebut.

“Masukan dari Komnas HAM pasti kami pelajari. Tapi saya tolak tudingan bahwa Kementerian HAM ingin memangkas kewenangan mereka,” ujar Pigai.

Pigai yang juga mantan komisioner Komnas HAM, menambahkan bahwa tujuan utama revisi UU HAM adalah memperkuat perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia agar lebih sesuai dengan dinamika global dan prinsip-prinsip internasional.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *