MAKLUMAT — Promo haji tanpa antre kembali menyeruak di media sosial dengan berbagai tawaran menggiurkan. Kali ini, sejumlah pihak menawarkan keberangkatan haji 2026 melalui jalur iqomah atau izin tinggal penduduk Arab Saudi, lengkap dengan paket biaya mulai Rp74,3 juta per tahun.
Poster-poster digital yang beredar menjanjikan proses cepat tanpa masa tunggu, menggunakan kuota domestik Saudi. Program ini diklaim sah karena bekerja sama dengan kafil atau muassasah di Arab Saudi.
Seorang promotor bernama Ustaz Reza menyebut program “Haji Cepat Iqamah Saudi” sudah berjalan sejak pandemi berakhir. Menurutnya, jamaah cukup memenuhi syarat administratif seperti izin kerja untuk bisa langsung diproses visanya.
Reza mengatakan visa amil bukan visa haji, tapi setelah itu baru dibantu proses agar bisa mendapatkan kuota haji domestik. Namun ia mengakui jalur ini berada di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Program tersebut tidak mengganggu alokasi jamaah haji reguler.
Kemenhaj Minta Masyarakat Waspada
Terkait maraknya promo haji tanpa antre kembali menyeruak di media sosial, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada penawaran semacam ini.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha menegaskan bahwa sistem kuota dan regulasi haji sudah diatur ketat oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Jangan tergiur janji keberangkatan cepat. Program seperti ini sering kali berujung penipuan,” tegas Ichsan, Kamis (6/11).
Menurut Ichsan, kasus serupa pernah terjadi dengan modus penggunaan visa pekerja (Ummal) yang dijanjikan bisa diubah menjadi izin tinggal atau iqomah. Bahkan, beberapa pelaku menawarkan dokumen haji palsu seperti tasreh atau Nusuk.
“Mukimin yang sudah lama tinggal di Saudi saja tidak otomatis bisa mendapat tasreh tanpa syarat resmi. Apalagi warga luar yang datang dengan visa kerja,” tambahnya.
Ichsan mengimbau calon jamaah untuk hanya berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji (PIHK) dan Kementerian Agama yang terdaftar resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas dan izin setiap program keberangkatan sebelum melakukan pembayaran apa pun.
Kemenhaj juga mencatat lebih dari 200 ribu visa haji resmi Indonesia telah diterbitkan sesuai prosedur tahun 2025, dan semua keberangkatan wajib mengikuti sistem kuota pemerintah.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban janji palsu. Pastikan semua proses sesuai hukum Indonesia dan aturan Arab Saudi,” tandas Ichsan.