PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz, ikut menyorot polemik politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh elite politik.
Dia menilai, penyaluran bansos seharusnya tidak boleh dilekatkan dengan citra diri politikus tertentu. Terlebih bahwa itu dilakukan di masa tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Saya kira ini tidak boleh kita politisasi orang perorangan. Artinya tidak boleh ada citra diri, sehingga ini kemudian terhindar dari kampanye, dari kebutuhan peningkatan elektoral, meningkatkan elektabilitas,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Menurut Kahfi, bansos adalah kewajiban negara untuk mengupayakan kesejahteraan rakyatnya. Anggaran untuk pengadaan dan penyaluran bansos adalah bersumber dari keuangan negara, baik APBN maupun APBD, bukan dari perorangan ataupun figur tertentu.
“Jadi sebetulnya bansos merupakan satu kewajiban dari negara untuk menjamin hak masyarakat mendapat hidup layak. Bansos ini, kalau misal kita lihat, bantuan dari negara secara langsung untuk masyarakat bisa memenuhi kebutuhan,” terangnya.
Penyaluran bansos di masa kampanye, kata Kahfi, sangat rentan untuk disalahgunakan untuk kepentingan elektoral. Dan itu sudah seringkali terjadi di beberapa perhelatan pesta demokrasi sebelumnya, baik Pemilu maupun Pilkada.
“Kita lihat di Pilkada 2020 lalu bagaimana pada saat itu Covid-19, bansos menjadi program pemerintah. Seringkali ini dimanfaatkan, dipolitisasi, oleh misalnya incumbent, kemudian ditempelkan citra dirinya dan seterusnya. Ini kan bentuk kampanye,” sergahnya.
Kahfi berharap, kasus-kasus politisasi bansos untuk menjadi alat elektoral agar tidak terjadi lagi. Dia meminta pihak-pihak berkaitan agar tidak memanfaatkan dan ‘menempelkan’ bansos dengan citra diri kandidat atau figur tertentu.
Bansos, kata dia, memang tidak bisa dihindarkan mengingat kondisi masyarakat yang membutuhkan. Tetapi, penyalurannya harus ditata agar tidak mudah diselewengkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
“Kalaupun memang mau dibagikan, ya bansos silakan dibagikan melalui aparatur sipil negara (ASN), dinas-dinas terkait atau kementerian terkait yang punya fungsi ke sana. Bukan oleh tokoh-tokoh politik tertentu,” pungkas Kahfi. (*)
Reporter: Ubay
Editor: Aan Hariyanto