MAKLUMAT – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah memberi dukungan terhadap implementasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Aturan yang mengatur tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri tersebut mereka nilai sepenuhnya konstitusional. Langkah ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai potensi benturan aturan tersebut dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menegaskan bahwa terbitnya Perpol ini sama sekali tidak melanggar undang-undang (UU). Regulasi tersebut tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“(Perpol tersebut) adalah konstitusional, sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Dzulfikar pada Rabu (17/12/2025), sebagaimana dikutip dari Sindonews.
Dzulfikar menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur jabatan sipil Polri di 17 kementerian/lembaga ini memberikan batasan yang sangat jelas. Aturan tersebut memetakan ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi internasional yang memang membutuhkan kompetensi serta keahlian khusus anggota kepolisian.
Menurutnya, hal ini menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan-jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian. “Sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” katanya.
Ia juga membedah landasan hukum dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Dzulfikar menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan frasa yang menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Artinya, MK tidak melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga, sepanjang posisi tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok Polri. Hal ini pun tidak mewajibkan mereka untuk mengundurkan diri dari kedinasan.
“Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Mahkamah dalam Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023),” pungkasnya.***