PAN Dukung Pilkada lewat DPRD dengan Dua Syarat

PAN Dukung Pilkada lewat DPRD dengan Dua Syarat

MAKLUMAT — Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sikap mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Dukungan itu diberikan dengan dua syarat utama, yakni adanya kesepakatan bulat seluruh partai politik serta tidak memicu penolakan luas di masyarakat.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, tanpa kesepakatan total antarpartai, pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada berisiko dimanfaatkan sebagai ajang pencitraan politik. “Kalau tidak ada kesepakatan bulat, revisi UU Pilkada bisa berubah menjadi arena parpol berselancar menjaring suara rakyat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12/2025).

Syarat kedua, menurut Viva, adalah menjaga stabilitas publik. Setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada selama ini kerap memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah. Kondisi itu dinilai tidak sehat bagi konsolidasi demokrasi.

Dari perspektif hukum tata negara, Viva menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak mengunci satu model pemilihan kepala daerah. Konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan pilkada langsung maupun tidak langsung. Keduanya sama-sama sah selama dijalankan secara demokratis.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Viva menilai perdebatan akademik mengenai model pilkada hingga kini belum menemukan titik temu. Sebagian kalangan mendukung pilkada tidak langsung dengan alasan efisiensi dan stabilitas, sementara kelompok lain tetap mempertahankan pilkada langsung atas nama kedaulatan rakyat.

Baca Juga  Zulhas Sematkan Jas Biru ke 3 Menteri, Resmi Gabung PAN

Kelompok yang mendukung pilkada tidak langsung berpendapat model tersebut lebih hemat biaya dan mendorong kandidat fokus pada adu gagasan di hadapan wakil rakyat. Selain itu, mekanisme pemilihan lewat DPRD dinilai dapat menekan konflik berbasis suku, agama, adat, dan ras yang kerap muncul dalam kontestasi terbuka. Praktik politik uang di tingkat pemilih juga disebut lebih sulit terjadi, meskipun potensi pelanggaran di lingkup elite politik tetap harus diantisipasi melalui pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.

Sementara itu, pendukung pilkada langsung menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerah. Menurut pandangan ini, pemilihan langsung memberi legitimasi politik yang lebih kuat karena kepala daerah memperoleh mandat langsung dari pemilih. Soal mahalnya biaya dan ekses negatif seperti politik uang, mereka menilai solusinya terletak pada perbaikan sistem, aturan, dan pelaksanaan, bukan mengubah mekanisme pemilihan.

Viva menegaskan, sikap dab posisi PAN mengenai isu pilkada ini berangkat dari kerangka konstitusi dan kepentingan demokrasi yang stabil, bukan semata soal teknis pemilihan.

“Perdebatan ini sudah berlangsung puluhan tahun dalam politik Indonesia, dan masing-masing punya argumen yang rasional,” kata Viva.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *