Aturan Baru Kemensos, Layanan Sosial Muhammadiyah Tak Perlu Akta Terpisah

LKS Muhammadiyah

MAKLUMAT — Angin segar berembus bagi gerakan dakwah sosial Muhammadiyah dan Aisyiyah. Pemerintah akhirnya meluruskan simpul administrasi yang selama ini kerap menghambat layanan kesejahteraan sosial di akar rumput.

Melalui surat edaran tertanggal 22 Januari 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di bawah naungan Muhammadiyah dan Aisyiyah tidak lagi diwajibkan memiliki akta notaris terpisah untuk setiap unit layanan.

Ketua Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PP Muhammadiyah Mariman Darto menilai kebijakan ini sebagai lompatan penting bagi penguatan teologi Al Ma’un—nafas gerakan sosial Muhammadiyah—agar lebih leluasa hadir melayani kelompok rentan di seluruh Indonesia.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini pengakuan negara terhadap model kepemilikan umat yang selama ini dijaga Muhammadiyah dan Aisyiyah agar layanan sosial tidak jatuh ke tangan personal,” kata Mariman Darto.

Benang Kusut Administrasi yang Akhirnya Terurai

Kebijakan tersebut, menurut Mariman, berangkat dari keprihatinan MPKS PP Muhammadiyah atas praktik di daerah. Selama ini, tidak sedikit dinas sosial kabupaten/kota yang mensyaratkan akta notaris parsial sebagai prasyarat izin operasional LKS.

Padahal, secara kelembagaan, LKS Muhammadiyah dan Aisyiyah bukan badan hukum mandiri. Seluruh aset dan layanan berada di bawah satu badan hukum persyarikatan. “Kalau dipaksakan akta baru per unit, justru berisiko menimbulkan konflik kepemilikan aset di masa depan. Itu langkah mundur bagi pelayanan umat,” tegas Mariman.

Baca Juga  Kemensos dan Kemenag Sepakat MoU Sekolah Rakyat, Upaya Entaskan Kemiskinan Lewat Pendidikan

Hal senada disampaikan Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah, Ahmad Arianto. Ia menyebut kewajiban akta terpisah selama ini kerap menghambat layanan sosial di tingkat akar rumput.

Negara Mengakui Model Kepemilikan Umat

Gayung bersambut. Kemensos melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat menilai kewajiban akta terpisah justru berpotensi menimbulkan cacat hukum karena menciptakan dualisme kepemilikan.

Mariman Darto menegaskan, Muhammadiyah dan Aisyiyah telah memiliki mekanisme kepemilikan aset umat yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. “Negara mengakui Muhammadiyah sebagai badan hukum perkumpulan yang sah sejak era Hindia Belanda. Fondasi inilah yang membuat gerakan ini mampu bertahan dan melayani umat hampir dua abad,” ujarnya.

Lima Dokumen Pengganti Akta Notaris

Dalam Surat Edaran Nomor 137/5.4/HK.00.03/1/2026 yang ditujukan kepada seluruh Dinas Sosial kabupaten/kota, Kemensos menetapkan lima dokumen internal sebagai dasar legalitas LKS Muhammadiyah dan Aisyiyah, yakni:

  • Dokumen badan hukum induk Muhammadiyah

  • SK Amal Usaha Muhammadiyah (AUM)

  • SK pembentukan atau pengesahan LKS

  • Piagam registrasi MPKS/MKS

  • Rekomendasi pimpinan wilayah atau daerah

Dengan kelima dokumen tersebut, izin operasional LKS dinyatakan sah oleh negara.

Mariman Darto mengimbau seluruh MPKS dan MKS di tingkat wilayah hingga daerah segera menindaklanjuti kebijakan ini. Pengelola LKS diminta tidak lagi membuat akta notaris baru serta aktif berkoordinasi dengan dinas sosial setempat dengan membawa surat edaran Kemensos sebagai dasar hukum. “Ini momentum pembenahan. Administrasi harus tertib, tapi pelayanan sosial jangan sampai terhambat,” ujarnya.

Baca Juga  Rakorwil MPKS PWM Jatim Tegaskan Transformasi AUMSos: Perkuat Sinergi dan Digitalisasi Tata Kelola

Jaringan Layanan Sosial yang Mengakar

Saat ini, Muhammadiyah dan Aisyiyah mengelola delapan jenis layanan amal usaha sosial. Di antaranya 12 Muhammadiyah Senior Care, 366 Muhammadiyah Children Center (211 terakreditasi), layanan disabilitas, balai kesejahteraan sosial, pusat asuhan dan santunan keluarga, Rumah Sakinah, hingga rumah singgah pasien dengan ratusan penerima manfaat.

Seluruh layanan tersebut dijalankan dengan prinsip profesional, inklusif, dan mandiri. “Kepercayaan masyarakat—zakat, infak, wakaf, hingga dukungan moril—adalah energi kami untuk terus memuliakan mereka yang membutuhkan,” kata Ahmad Arianto.

Dengan regulasi yang kian berpihak, Muhammadiyah dan Aisyiyah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kesalehan sosial yang nyata. Dari umat, oleh umat, dan untuk semesta. ***