MAKLUMAT — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memastikan para juru parkir (Jukir) akan taat beratribut dalam melaksanakan tugasnya menjaga ketertiban dan keamanan parkir di Kawasan Alun-alun.
Kepala Dishub Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menegaskan mekanisme terkait parkiran Alun-alun Sidoarjo wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti karcis resmi dan tercantum harga yang sudah ditentukan, yakni Rp3.000 untuk R2 dan Rp5.000 bagi R4.
Jukir juga diwajibkan mengenakan seragam rompi resmi dan dilengkapi tanda pengenal (id card) yang telah ditentukan oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dishub.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Budi menyebut bahwa Dishub Sidoarjo juga telah menyiagakan petugas di sejumlah titik strategis di sekitar alun-alun, untuk melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas parkir serta memastikan jukir mematuhi ketentuan.
Tak cuma itu, Dishub Sidoarjo juga menyiapkan transisi sistem pembayaran parkir ke arah digital. Ia mengungkapkan, ke depan sistem pembayaran parkir akan dilakukan elektronik, termasuk melalui QRIS, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi.
“Pembayaran elektronik akan kami terapkan secara bertahap. Ini hal baru, sehingga kami akan melihat kesiapan lapangan dan memastikan kondisi parkir di Sidoarjo benar-benar kondusif,” katanya.
Alun-alun Sidoarjo sendiri baru saja kembali dibuka untuk umum bertepatan dengan momentum peringatan Hari Jadi ke-167 Kabupaten Sidoarjo pada 31 Januari 2026 lalu. Sebelumnya, fasilitas publik tersebut dilakukan revitalisasi yang memakan waktu cukup lama, bahkan sempat mengalami kemoloran pengerjaan.
Pasca rampungnya proses revitalisasi dan kembali dibuka secara resmi untuk publik, masyarakat tampak antusias mengunjungi Alun-alun Sidoarjo dengan “wajah baru” itu.













