Salat Tarawih Ramadan 1447 H di Masjidil Haram dan Nabawi Dilaksanakan 10 Rakaat Plus Witir

Salat Tarawih di Masjidil Haram, Makkah.

MAKLUMAT — Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci mengonfirmasi format pelaksanaan salat Tarawih selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 M di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Di kedua masjid suci tersebut, salat Tarawih akan dilaksanakan sebanyak 10 rakaat, kemudian dilanjutkan dengan 3 rakaat salat Witir. Dengan susunan ini, rangkaian ibadah malam Ramadan terdiri atas lima kali salam (taslim), yang ditutup dengan salat Witir.

Presidensi menyatakan, format tersebut mempertahankan praktik Sunni yang selama ini diterapkan di Dua Masjid Suci. Pelaksanaan salat Tarawih juga akan disiarkan secara global, sehingga dapat diikuti umat Islam di berbagai negara.

Adapun jadwal lengkap, termasuk waktu pelaksanaan serta daftar imam yang memimpin salat Tarawih dan Witir, biasanya diumumkan menjelang awal bulan Ramadan.

Dengan ketentuan tersebut, jumlah rakaat salat malam Ramadan di Dua Masjid Suci mencapai 13 rakaat. Susunan ini mencakup rangkaian salat Tarawih yang diakhiri dengan Witir sebagai penutup ibadah malam.

Dalam literatur hadis, praktik salat malam Nabi Muhammad saw diriwayatkan memiliki jumlah rakaat tertentu. Hadis sahih dari ‘Aisyah ra menyebutkan bahwa Rasulullah saw tidak pernah menambah salat malamnya, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, lebih dari 11 rakaat (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Baca Juga  Santri Ma’had Ahmad Dahlan Bagikan Ilmu SDM Keislaman

Pada masa Rasulullah saw, pelaksanaan salat malam Ramadan tidak selalu dilakukan secara berjamaah setiap malam. Nabi beberapa kali mengimami para sahabat, kemudian menghentikannya karena khawatir ibadah tersebut dianggap wajib. Meski demikian, jumlah rakaat salat malam beliau dilaporkan konsisten.

Pada masa Khulafa Rasyidin, khususnya ketika Umar bin Khattab ra menertibkan pelaksanaan Tarawih berjamaah di Masjid Nabawi sekitar tahun 14 H/635 M, tidak ditemukan riwayat sahih yang secara tegas menyebut adanya perubahan resmi jumlah rakaat dari praktik sebelumnya. Catatan serupa juga berlaku pada masa ‘Utsman dan ‘Ali ra.

Dalam konteks tersebut, praktik pelaksanaan salat Tarawih yang selama ini dijalankan Muhammadiyah memiliki kesesuaian dengan sejumlah rujukan hadis. Muhammadiyah sejak awal menetapkan Tarawih sebanyak 11 rakaat dengan merujuk pada hadis sahih dari ‘Aisyah ra tentang praktik salat malam Rasulullah saw serta prinsip kembali kepada Sunnah.

Penetapan tersebut merupakan pilihan ijtihad keagamaan yang didasarkan pada rujukan teks, dan tidak dimaksudkan untuk menegasikan praktik Tarawih lain yang berkembang di tengah umat Islam.

Karena itu, ketika pada Ramadan 1447 H Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melaksanakan Tarawih dengan format 10 rakaat ditambah 3 rakaat Witir, praktik tersebut dinilai memiliki kesinambungan historis dengan model salat malam yang dirujuk dalam hadis. Format ini juga sejalan dengan praktik Tarawih yang telah lama dijalankan di sejumlah masjid Muhammadiyah di Indonesia.***

Baca Juga  KHGT Jadi Dasar Penetapan Awal Ramadan, Achmad Zuhdi: Langkah Historis Muhammadiyah