MAKLUMAT — Gubernur Khofifah Indar Parawansa membantah tuduhan menerima fee sebesar 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Bantahan itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2).
“Saya ingin menegaskan bahwa tuduhan menerima fee atau ijon 30 persen itu tidak benar, tidak berdasar, dan tidak rasional,” ujar Khofifah di hadapan majelis hakim.
View this post on Instagram
Jaksa KPK mendalami keterangan Gubernur Khofifah terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Dalam BAP tersebut disebutkan adanya pembagian fee 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Khofifah menolak seluruh tudingan itu. “Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar,” kata Khofifah mengutip laporan Antara. Bantahan tersebut juga diunggah oleh Gubernur Khofifah melalui postingan video Instagram @khofifah.ip
Hitungan Matematis Dipersoalkan
Di persidangan, Khofifah juga menyoroti aspek logika dari tuduhan tersebut. Ia menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki 64 OPD. Jika masing-masing OPD menerima 3 hingga 5 persen, maka totalnya telah melampaui 300 persen.
“Kalau 64 OPD dikali 5 persen saja sudah lebih dari 300 persen. Itu belum ditambah 30 persen gubernur, 30 persen wakil gubernur, dan 10 persen sekretaris daerah. Secara hitungan matematika saja sudah tidak masuk akal,” ujarnya.
Saat ditanya jaksa apakah ia mengetahui atau menerima aliran dana hibah selama periode 2019–2024, Khofifah menjawab tegas. “Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya.
Ia juga membantah bahwa pihak eksekutif menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurut dia, pemerintah provinsi hanya berperan dalam kebijakan makro, sementara usulan hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.
Mekanisme Resmi dan Mitigasi Risiko
Khofifah menjelaskan proses penganggaran hibah dilakukan secara terbuka dan berjenjang, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga Rancangan APBD yang dibahas bersama DPRD melalui forum Badan Anggaran, rapat komisi, dan rapat fraksi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Prosesnya panjang dan terbuka. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Terkait dugaan praktik fee yang mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses hukum berjalan. Ia menyatakan tidak pernah melakukan konfirmasi pribadi kepada Kusnadi mengenai tudingan tersebut.
Khofifah juga menyinggung penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas bagi penerima hibah. Menurutnya, dokumen itu diterapkan sebagai mitigasi risiko karena dana hibah rawan disalahgunakan.
“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” katanya.
Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus menguji keterangan saksi untuk mencocokkan dengan BAP para terdakwa dalam perkara tersebut. *












