Bolehkah Pekerja Berat Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Muhammadiyah

MAKLUMAT — Puasa Ramadan adalah kewajiban utama bagi setiap muslim yang mukallaf, yakni mereka yang telah balig dan berakal. Namun, praktiknya sering menimbulkan persoalan, terutama bagi pekerja berat seperti kuli atau buruh kasar, yang secara fisik mengalami kesulitan menjalankan ibadah puasa.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PWM Jatim, Prof Achmad Zuhdi menegaskan bahwa puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap mukallaf tanpa pengecualian profesi. Namun, syariat juga tidak memaksa berpuasa dengan beberapa catatan.

“Dalam beberapa fatwa Tarjih dan panduan puasa, disebutkan bahwa syariat memberi keringanan (rukhsah) untuk orang yang mengalami kesulitan sehingga puasa berpotensi membahayakan keselamatan atau kesehatan. Prinsip ini relevan untuk pekerja berat yang mengalami gejala fisik ekstrem (mengalami kesulitan atau keberatan) saat berpuasa,” jelasnya kepada wartawan Maklumat.id pada Jum’at (13/2/2026).

Puasa bagi Pekerja Berat

Bagi pekerja berat, Prof Zuhdi menjelaskan bahwa puasa tetap wajib dimulai oleh setiap muslim yang mukallaf, meski pekerjaan fisik sangat berat. Artinya, seseorang tidak boleh langsung memutuskan untuk meninggalkan puasa sejak awal.

Ia menjelaskan bahwa apabila saat berpuasa muncul risiko atau bahaya serius, seseorang diperbolehkan berbuka sebagai bentuk rukhsah. Namun, konsekuensi hukumnya tetap ada, yaitu wajib mengganti puasa di luar Ramadan ketika kondisi lebih memungkinkan, sesuai ketentuan qadha dan fidyah.

“Adapun fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan berpuasa secara permanen dan tidak mampu qadha (misalnya lanjut usia yang sangat lemah atau sakit menahun),” ujarnya.

Baca Juga  Ramadan: Bulan Kerukunan

“Fidyah bukan bagi pekerja berat yang masih bisa mengganti puasanya di lain waktu. Namun, jika pekerja berat benar-benar tidak sanggup berpuasa karena terlalu payahnya, maka boleh diganti dengan membayar fidyah,” imbuhnya.

Rukhsah tidak Boleh Sembarangan

Rukhsah adalah keringanan atau dispensasi hukum dalam Islam yang diberikan Allah kepada mukallaf (orang berakal dan dewasa) saat menghadapi kondisi sulit atau darurat (uzur), agar ibadah tidak menjadi beban.

Prof Zuhdi menekankan bahwa rukhsah tidak diberikan sembarangan, tetapi dengan kriteria syar‘i sebagai berikut: Pertama, adanya bahaya nyata atau dugaan kuat akan mudarat, misalnya ketika puasa menyebabkan gangguan kesehatan atau risiko keselamatan kerja yang serius.

Kedua, telah ada upaya maksimal sudah dilakukan, seperti sahur cukup, menjaga asupan nutrisi serta cairan, dan pengaturan ritme kerja. Ketiga, berbuka dilakukan untuk menghilangkan bahaya, bukan sekadar keinginan. Keempat, bila sifat uzur bersifat sementara, maka qadha tetap wajib dilakukan di waktu lain sesuai asas fikih.

“Berdasarkan pandangan Tarjih Muhammadiyah, puasa Ramadan tetap wajib bagi pekerja berat. Tidak sah meninggalkan puasa sejak awal hanya karena pekerjaan fisik. Jika puasa mengancam kesehatan atau keselamatan, maka boleh berbuka menurut rukhsah syar‘i. Setelah berbuka karena rukhsah, wajib qadha di luar Ramadan,” tandasnya.

Baca Juga  Tiga Bekal Penting Mengarungi Bulan Suci Ramadan