Menkum Respons Wacana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama, Jokowi Disorot Soal Revisi 2019

menkum

MAKLUMAT – Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mulai membuka ruang kajian atas wacana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019. Pemerintah juga akan membahas usulan tersebut secara internal.

“Kita akan kaji di pemerintah,” kata Supratman singkat, Senin (16/2/2026).

Ia belum memaparkan arah maupun peluang pemerintah benar-benar mengembalikan regulasi itu ke naskah lama.

Wacana ini menguat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo,menyatakan dukungannya terhadap usulan merevisi kembali UU KPK hasil perubahan 2019. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi kepada wartawan di Solo, Jumat (13/2/2026).

Saat itu Jokowi menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia mengaku tidak menandatangani beleid tersebut saat masih menjabat presiden.

“Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.

Namun pernyataan Jokowi langsung menuai respons dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai klaim Jokowi tidak sepenuhnya tepat.

Menurut Abdullah, pemerintah era Jokowi tetap terlibat aktif dalam proses pembahasan revisi UU KPK di DPR.

Baca Juga  Dapat Gelombang Kritik, DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Pers

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang merasa tidak berperan dalam pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah yang akrab disapa Gus Abduh, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan meskipun Jokowi tidak meneken naskah akhir, pemerintah mengirim tim resmi untuk membahas dan menyepakati revisi tersebut bersama DPR.

“UU itu kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo atas seizin presiden saat itu,” cetusnya.

Gus Abduh mengingatkan bahwa undang-undang tetap sah, meski tanpa tanda tangan presiden, selama telah disetujui bersama dan melewati tenggat waktu sebagaimana diatur konstitusi.

Wacana mengembalikan UU KPK ke versi lama kini berpotensi membuka kembali perdebatan lama soal independensi lembaga antirasuah tersebut, serta menyeret ulang dinamika politik di balik revisi 2019.