Bantah Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK, Abdullah: Pemerintah Ikut Bahas Bersama DPR

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah. (Foto: DPR RI)

MAKLUMAT — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menepis pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR, kendati dirinya tidak menandatangani beleid tersebut.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, tidak tepat,” ujarnya, dilansir laman resmi DPR pada Senin (16/2/2026).

Sebaliknya, Abdullah justru menyebut bahwa saat pembahasan revisi UU KPK, pemerintah melalui Presiden turut mengirimkan tim untuk membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR. Dengan demikian, lanjutnya, proses legislasi dilakukan secara bersama antara DPR dan pemerintah.

Sikap Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut, kata Abdullah, secara konstitusional bukan berarti menolak undang-undang itu.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” sambungnya.

Baca Juga  Dukung Usulan Perubahan BP Haji Jadi Kementerian Haji, DPP IMM: Langkah Progresif

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju terhadap usulan eks Ketua KPK, Abraham Samad, untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Menurut Jokowi, revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, Jumat (13/2/2026) lalu.

Jokowi juga menyebut bahwa revisi UU KPK yang terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Presiden merupakan atas inisiatif DPR, namun ia menegaskan tidak menandatangani hasil revisi itu.

“Ya, memang (revisi UU KPK saat saya menjabat Presiden). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tandas Jokowi.