MAKLUMAT — Polemik kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor mencuat setelah kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat membuka peluang sebagian produk masuk tanpa kewajiban sertifikat halal. Situasi ini dinilai dapat berdampak langsung pada pilihan konsumsi masyarakat Indonesia, terutama umat Muslim.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan aturan halal tidak bisa ditawar dalam kondisi apa pun. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh meminta masyarakat dan konsumen lebih berhati-hati memilih produk, khususnya produk impor yang tidak jelas status kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni’am kepada MUI Digital, dikutip Ahad (22/2/2026).
Menurut Ni’am, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal secara tegas mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Ia menekankan, kebijakan tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama masyarakat. Bagi umat Muslim, konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat diganti dengan pertimbangan harga maupun kemudahan akses barang. “Konsumsi halal adalah kewajiban agama dan tidak bisa dinegosiasikan. Dikasih gratis saja kalau tidak halal tetap tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.
Dalam pandangan fikih muamalah, lanjut Ni’am, perdagangan dengan negara mana pun diperbolehkan selama dilakukan secara adil, saling menghormati, dan tidak melanggar prinsip dasar yang mengikat masyarakat. Ia juga menyebut praktik sertifikasi halal sebenarnya telah dikenal di berbagai negara, termasuk di sejumlah wilayah Amerika Serikat, sehingga penghormatan terhadap standar halal dinilai sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Meski begitu, MUI membuka kemungkinan penyederhanaan pada aspek teknis seperti proses administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan percepatan layanan. Namun substansi kehalalan produk, tegasnya, tidak boleh dikompromikan.
Kemudahan Produk AS dalam Kesepakatan Dagang
Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan kewajiban pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam dokumen itu disebutkan Indonesia akan membebaskan sejumlah produk AS — termasuk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu — dari kewajiban sertifikasi maupun pelabelan halal yang sebelumnya mungkin diberlakukan.
Indonesia juga akan menyederhanakan pengakuan lembaga sertifikasi halal AS, mempercepat proses persetujuan, serta membebaskan kontainer dan bahan pengangkut barang manufaktur dari sertifikasi halal, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Kebijakan tersebut sekaligus memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan produk nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia.***














