MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar simulasi akbar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Rabu (6/3/2024).
Simulasi akbar dibuka langsung oleh Ketua MK Suhartoyo untuk memberikan pembekalan kepada Gugus Tugas. Kegiatan diikuti oleh pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024.
Hadir dalam simulasi itu Ikhwan Mulyawan. Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP itu memberi paparan mengenai penguatan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko serta menyajikan statistik data perkara. Selain itu, ada Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto yang menyajikan pengolahan statistik data perkara hasil Pemilu 2024.
“Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada awak media.
Fajar mengatakan, simulasi pra registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi dan pengolahan data permohonan sampai persiapan persidangan. Kemudian, simulasi pasca registrasi, yang terdiri atas penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan. Terakhir, tahapan pasca putusan PHPU.
“Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai Pemohon dengan diminta menunjukkan identitasnya. Kemudian, mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya,” jelasnya.
Adapun jangka waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK untuk Pemilu 2024 adalah paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto