Data dan Konten Masyarakat Jadi Bahan Latihan AI, Untungkan Siapa?

MAKLUMAT — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa data dan konten digital masyarakat Indonesia kini menjadi fondasi penting dalam pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) global.

“Platform global seperti Google, Meta, dan TikTok mengumpulkan dan mengolah data dalam skala besar. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi berbasis big data dan kecerdasan buatan,” ujarnya, melansir laman resmi Komdigi, Senin (02/03/2026).

Data bukan lagi sekadar informasi pribadi. Data telah menjadi bahan baku utama bagi pengembangan kecerdasan buatan. Setiap aktivitas digital, dari lokasi, percakapan, hingga unggahan media sosial, menjadi jejak yang diproses menjadi model bisnis dan model AI bernilai tinggi.

Nezar mengingatkan bahwa persoalan tidak berhenti pada perlindungan data pribadi. Konten publik, termasuk karya jurnalistik dan tulisan akademik, juga berpotensi digunakan untuk melatih mesin AI tanpa mekanisme yang adil.

Tantangan Regulasi

Ia mencontohkan langkah The New York Times yang membatasi akses kontennya karena digunakan untuk melatih sistem AI seperti OpenAI. Sengketa tersebut menunjukkan bahwa gaya penulisan dan konten berita memiliki nilai ekonomi dan hak kekayaan intelektual.

“Jika tidak diatur, karya jurnalis, akademisi, dan kreator Indonesia bisa menjadi bahan latih AI global tanpa kesepakatan yang jelas. Nilai tambahnya dinikmati pihak lain,” tegas Nezar.

Baca Juga  Modus Baru Judi Online: Sebar Spam Lintas Platform dan Incar Influencer Daerah

Oleh karena itu, Komdigi meninjau kembali kerangka regulasi nasional agar mampu menjawab tantangan teknologi baru, termasuk kecerdasan buatan. Pemerintah juga mempelajari praktik tata kelola data dari Uni Eropa yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai prioritas dalam regulasi digital.

Selain isu kedaulatan data, Nezar menegaskan pentingnya ketahanan siber. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus sebagai payung hukum untuk melindungi arsitektur digital nasional dari ancaman siber yang terus berkembang.

“Negara yang mampu mengelola dan mengendalikan data akan memiliki posisi tawar lebih kuat dalam ekonomi digital global. Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memastikan data warga negara memberi manfaat nyata bagi bangsa,” tegasnya.