Menanti Fikih Kecerdasan Buatan Muhammadiyah

Penulis: Akhmad Hasbul Wafi. *)

MAKLUMAT — Kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) tidak lagi menjadi cerita tentang masa depan. Ia telah masuk ke ruang kelas, meja kerja, media sosial, dunia kesehatan, ekonomi, bahkan ruang-ruang keagamaan. Seseorang kini dapat meminta AI menulis makalah, membuat gambar, menganalisis data, menerjemahkan kitab, mencari hadis, hingga menjawab pertanyaan tentang hukum Islam hanya dalam hitungan detik.

Persoalannya kemudian bukan lagi apakah umat Islam akan menggunakan kecerdasan buatan. Pertanyaan itu nyaris terlambat. Persoalan yang lebih mendesak adalah: dengan nilai apa kecerdasan buatan dikembangkan dan digunakan? Sampai di mana manusia boleh menyerahkan pekerjaan dan keputusan kepada mesin? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika teknologi yang dibuat manusia justru menghasilkan kemudaratan?

Dalam konteks inilah penulis merasa sudah saatnya kita mulai menanti Fikih Kecerdasan Buatan Muhammadiyah.

Bukan karena kecerdasan buatan harus dicurigai atau dianggap bertentangan dengan agama. Justru sebaliknya, karena teknologi ini terlalu penting untuk dibiarkan berkembang tanpa panduan nilai.

Dari Fikih Air Sampai Fikih AI

Gagasan mengenai Fikih AI sebenarnya tidak asing dengan tradisi pemikiran Muhammadiyah.

Muhammadiyah telah mengembangkan sejumlah fikih tematik untuk menjawab problem kehidupan kontemporer. Istilah fikih dalam Manhaj Tarjih tidak lagi dipahami sebatas kumpulan keputusan halal, haram, sunah, makruh, dan mubah. Fikih dipahami secara lebih luas sebagai bangunan norma yang terdiri atas nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip-prinsip umum (al-usul al-kulliyyah), dan ketentuan hukum konkret (al-ahkam al-far’iyyah). Kerangka semacam ini antara lain digunakan dalam pengembangan Fikih Air dan berbagai fikih tematik Muhammadiyah.

Karena itu, ketika Muhammadiyah membicarakan air, misalnya, pertanyaannya tidak berhenti pada apakah air tersebut suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Persoalan air juga dibaca melalui kemaslahatan, konservasi, keadilan dan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan.

Logika yang sama seharusnya dapat digunakan ketika menghadapi kecerdasan buatan.

Fikih AI tidak cukup hanya menjawab: “Bolehkah menggunakan ChatGPT? Bolehkah gambar buatan AI? Atau apakah tugas kuliah menggunakan AI halal?”

Pertanyaan tersebut penting, tetapi berada pada lapisan paling konkret. Sebelum sampai ke sana, kita membutuhkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana Islam memandang teknologi yang mampu mengambil alih sebagian aktivitas intelektual manusia? Apa kedudukan manusia ketika sebagian proses membaca, menulis, menganalisis, merekomendasikan, dan mengambil keputusan dapat diotomatisasi?

Menariknya, arah pemikiran tersebut sudah mulai terlihat di lingkungan Majelis Tarjih dan Tajdid.

Pada Januari 2026, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhamad Rofiq Muzakkir menjelaskan bahwa respons terhadap AI tidak semestinya langsung bergerak menuju hukum praktis. Ia mengajak memulainya dari nilai-nilai dasar agama. Dalam pengembangan dan penggunaan AI, ia mengangkat antara lain prinsip al-ubudiyah, at-tajdid, al-islah, al-amanah, al-mas’uliyah, al-iktisab, verifikasi, dan at-tawazun.

Ini berarti embrio pemikiran menuju Fikih AI sebenarnya telah tersedia.

Baca Juga  Kemkomdigi Selidiki Penyalahgunaan Grok AI untuk Manipulasi Foto Asusila

Tauhid Tidak Perlu Dipertentangkan dengan AI

Di sinilah diskusi tentang AI perlu berhati-hati.

Menurut penulis, landasan teologis Fikih AI jangan dibangun dengan ketakutan bahwa suatu hari AI akan “mengalahkan akal manusia”, lalu dianggap mengancam Tuhan atau agama.

Argumentasi semacam itu problematis secara ilmiah maupun teologis.

Sebuah sistem AI dapat saja pada masa tertentu mempunyai kemampuan yang melampaui manusia dalam tugas tertentu: menghitung lebih cepat, mengenali pola dalam data yang sangat besar, memainkan permainan, menerjemahkan teks, atau menyelesaikan persoalan komputasional tertentu. Tidak ada kebutuhan teologis untuk menyangkal kemungkinan itu.

Sebab tauhid tidak bergantung pada apakah manusia selalu lebih cepat menghitung dibanding mesin.

Pesawat dapat terbang lebih cepat daripada manusia berlari. Komputer dapat menghitung jauh lebih cepat daripada manusia. Teleskop dapat melihat benda yang tidak dapat dilihat mata. Semua itu tidak mengurangi martabat manusia.

Maka persoalan teologis AI bukan kompetisi kemampuan antara manusia dengan mesin.

Persoalannya adalah kedudukan moral dan tanggung jawab manusia terhadap teknologi yang diciptakannya.

Al-Qur’an menyebut manusia sebagai khalifah di bumi dalam QS Al-Baqarah ayat 30. Posisi kekhalifahan tersebut dapat dibaca sebagai amanah untuk mengelola kehidupan. Sementara QS Al-‘Alaq ayat 1-5 menempatkan membaca, pena, dan pengetahuan sebagai bagian penting dari perjalanan manusia.

Artinya, pengembangan ilmu pengetahuan tidak perlu diletakkan sebagai lawan agama. Kemampuan manusia membuat teknologi justru dapat dipahami sebagai bagian dari penggunaan akal dan pengetahuan yang dianugerahkan Allah. Di sinilah prinsip al-ubudiyah menjadi relevan.

Teknologi bukan sesuatu yang harus dimusuhi, tetapi juga bukan sesuatu yang boleh dipertuhankan. Kemajuan teknologi ditempatkan dalam orientasi pengabdian dan kemaslahatan. Majelis Tarjih sendiri telah menekankan bahwa AI harus dikembangkan dengan orientasi al-islah dan al-maslahah, sekaligus menghindarkan kerusakan.

Dengan demikian, teologi tidak mengambil pekerjaan ilmu komputer untuk menjelaskan bagaimana machine learning, neural network, atau large language model bekerja. Ilmu pengetahuan menjawab bagaimana teknologi bekerja.

Fikih dan etika menjawab untuk apa teknologi digunakan, apa batas penggunaannya, siapa yang bertanggung jawab, dan nilai apa yang harus dijaga. Keduanya tidak harus dipertentangkan.

Bayani, Burhani dan Irfani untuk Membaca AI

Bahkan Manhaj Tarjih Muhammadiyah mempunyai perangkat epistemologis yang menarik untuk membaca persoalan ini.

Muhammadiyah mengenal pendekatan bayani, burhani dan irfani. Bayani memberikan perhatian pada nas; burhani menggunakan akal dan pengetahuan empiris; sementara irfani memberi ruang pada kepekaan nurani. Ketiganya tidak harus dipertentangkan, melainkan dapat digunakan secara berkelindan.

Untuk membangun Fikih AI, pendekatan tersebut menjadi sangat relevan.

Bayani dapat menggali nilai Al-Qur’an dan Sunnah mengenai amanah, keadilan, kejujuran, larangan menzalimi, penghormatan terhadap manusia, tanggung jawab dan tabayyun.

Burhani mengharuskan Muhammadiyah mendengarkan ahli AI, ilmuwan komputer, ahli data, psikolog, ekonom, dokter, pakar pendidikan, ahli hukum dan ilmuwan sosial. Fikih AI akan menjadi lemah apabila membicarakan teknologi hanya dari meja ahli agama tanpa memahami cara kerja dan dampak empiris AI.

Baca Juga  AI dan Nasib Pendidikan Al-Qur’an: Peluang atau Ancaman bagi Muruah Guru?

Sedangkan irfani mengingatkan bahwa sesuatu yang secara teknologi dapat dilakukan belum tentu secara moral patut dilakukan.

AI mungkin dapat meniru suara seseorang. Tetapi apakah kita berhak melakukannya?

AI mungkin dapat membuat wajah seseorang melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Tetapi apakah itu benar?

AI mungkin dapat mengerjakan hampir seluruh tugas mahasiswa. Tetapi apakah pendidikan masih berlangsung apabila proses berpikir manusianya hilang?

Pertanyaan terakhir ini penting. Karena ancaman terbesar AI mungkin bukan mesin menjadi terlalu cerdas, melainkan manusia menjadi malas menggunakan kecerdasannya sendiri.

Kekhawatiran semacam ini juga telah disinggung dalam pembahasan Majelis Tarjih melalui prinsip al-iktisab: pengetahuan memerlukan proses belajar dan ketergantungan berlebihan kepada AI dapat mengikis proses intelektual manusia.

Dari Tabayyun Menuju Tanggung Jawab Algoritmik

Muhammadiyah sebenarnya juga telah memiliki Fikih Informasi. Dokumen yang berasal dari Munas Tarjih XXX dan ditanfidzkan pada 2025 itu menyediakan nilai penting seperti tauhid, kejujuran, keadilan, amanah, tabayyun dan tanggung jawab. Nilai-nilai tersebut sudah digunakan untuk membaca etika penggunaan AI. Tetapi perkembangan AI membuat persoalan semakin luas.

AI bukan hanya mendistribusikan informasi. Ia dapat memproduksi informasi baru, merekomendasikan tindakan, melakukan klasifikasi, meniru identitas, memproses data pribadi dan memengaruhi keputusan manusia.

Karena itu, konsep tabayyun dalam QS al-Hujurat ayat 6 memperoleh konteks baru.

Dahulu persoalannya mungkin: “Siapa yang membawa berita ini?”

Hari ini pertanyaannya bertambah: “Apakah foto ini benar-benar pernah terjadi? Apakah suara ini benar-benar suara orang tersebut? Apakah kutipan ini benar-benar terdapat dalam kitab yang disebut AI? Apakah referensi akademik yang diberikan benar-benar ada? Bahkan: Apakah keputusan yang dihasilkan algoritma ini adil?

Tabayyun pada era AI tidak cukup menjadi kesalehan individual. Ia perlu berkembang menjadi etika verifikasi digital dan tanggung jawab algoritmik.

QS al-Isra ayat 36 memberi prinsip yang sangat relevan: jangan mengikuti sesuatu yang kita tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Pendengaran, penglihatan dan hati akan dimintai pertanggungjawaban.

Dalam konteks AI, ayat tersebut justru memperkuat prinsip ilmiah: jangan menerima sebuah klaim hanya karena disampaikan secara meyakinkan. Periksa data, sumber, metode dan konsekuensinya.

Dengan demikian, tabayyun dan berpikir kritis tidak berlawanan. Tabayyun justru membutuhkan berpikir kritis.

Fikih AI Jangan Hanya Mengatur Pengguna

Namun, apabila kelak Muhammadiyah menyusun Fikih Kecerdasan Buatan, penulis berharap cakupannya tidak berhenti pada etika pengguna.

Sebab terlalu mudah menyalahkan masyarakat karena menggunakan AI secara tidak bijak sementara desain teknologi, kepemilikan data dan kekuasaan perusahaan teknologi tidak dibicarakan.

Baca Juga  Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Sidoarjo Gelar Pelatihan AI bagi Pelajar hingga Pelaku UMKM

Fikih AI perlu berani memasuki persoalan yang lebih struktural: Bagaimana kedudukan data pribadi? Bagaimana hukum melatih AI dengan karya orang lain? Bagaimana perlindungan terhadap hak cipta? Bagaimana hukum deepfake dan voice cloning? Bagaimana penggunaan AI dalam pendidikan? Bagaimana AI digunakan dalam kesehatan dan pelayanan publik? Bagaimana mencegah bias algoritmik terhadap kelompok tertentu? Sampai di mana AI dapat digunakan untuk memahami agama? Apakah AI boleh membantu proses tarjih?

Dan, apabila sistem AI yang dibuat sebuah institusi memberikan rekomendasi yang merugikan seseorang, siapa yang memikul tanggung jawab?

Pertanyaan terakhir inilah yang menurut penulis akan menjadi salah satu persoalan terpenting dalam fikih teknologi masa depan.

Majelis Tarjih pada Juli 2026 telah menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai instrumen yang membantu manusia dan tidak menggantikan otoritas ilmu maupun agama.

Saya setuju dengan arah tersebut. Tetapi prinsip itu perlu diturunkan lebih jauh menjadi pedoman konkret. Sebab mengatakan “AI hanyalah alat” belum menyelesaikan persoalan.

Palu memang alat. Namun AI berbeda dengan palu. Sebagian sistem AI dapat memproses jutaan data, menghasilkan rekomendasi dan memengaruhi keputusan manusia tanpa setiap tahap prosesnya dipahami oleh pengguna.

Karena itu, konsep al-amanah dan al-mas’uliyah harus memperoleh formulasi baru untuk zaman algoritma.

Manusia boleh mendelegasikan pekerjaan kepada mesin. Tetapi manusia tidak boleh mendelegasikan tanggung jawab moralnya kepada mesin.

Menanti Tajdid Berikutnya

Muhammadiyah lahir bukan dengan tradisi menjauh dari ilmu pengetahuan. Sekolah, rumah sakit, perguruan tinggi dan berbagai amal usahanya justru menunjukkan bagaimana agama dapat hadir dalam kehidupan modern.

Karena itu respons Muhammadiyah terhadap AI seharusnya juga tidak berhenti pada dua ekstrem: mengharamkan karena takut atau menerima karena terpukau.

Yang dibutuhkan adalah jalan ketiga: menguasai teknologinya sekaligus membangun etikanya.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad bahkan pada Juli 2026 mendorong Muhammadiyah menjadi pelopor pemanfaatan AI yang berlandaskan nilai Islam, ilmu pengetahuan dan etika kemanusiaan, sekaligus mendorong penyusunan pedoman etika AI di lingkungan Persyarikatan.

Mungkin dari sinilah pekerjaan itu dapat dimulai.

Bukan Fikih AI yang lahir karena ketakutan kepada mesin.

Bukan pula fikih yang sekadar mencari dalil untuk membenarkan teknologi yang sudah telanjur digunakan.

Tetapi Fikih Kecerdasan Buatan yang mempertemukan wahyu, akal, ilmu pengetahuan, pengalaman manusia dan kepekaan moral untuk memastikan bahwa teknologi tetap bekerja bagi kemaslahatan manusia.

Sebab pertanyaan terbesar zaman AI pada akhirnya mungkin bukan: “Seberapa cerdas mesin yang berhasil kita ciptakan?”

Melainkan: “Apakah ketika mesin semakin cerdas, manusia juga semakin bijaksana?”

Untuk menjawab pertanyaan itulah, barangkali kita patut menanti hadirnya Fikih Kecerdasan Buatan Muhammadiyah.***

*) Penulis: Akhmad Hasbul Wafi
Sekbid KDI PD IPM Kabupaten Malang