Memberi Hak Istimewa Tersangka/Pelaku Korupsi Sama dengan Berkhianat: Peringatan Nabi atas Ghulul dan Krisis Moral Publik

koruptor

MAKLUMAT — Islam tidak hanya mengutuk korupsi sebagai kejahatan moral, tetapi juga mengecam keras siapa pun yang melindungi dan memberi hak Istimewa, baik kepada tersangka, apalagi pelaku korupsi (koruptor) yang sudah ditetapkan bersalah. Pesan ini ditegaskan langsung oleh Nabi Muhammad dalam sejumlah hadis yang relevan hingga hari ini.

Korupsi dalam terminologi Islam dikenal sebagai ghulūl—pengkhianatan terhadap amanah publik melalui penggelapan harta yang bukan haknya. Namun, yang kerap luput disadari, dosa ini tidak berhenti pada pelaku utama.

“Barangsiapa menyembunyikan perbuatan seorang koruptor, maka ia sama dengannya.” (HR Abu Dawud dan al-Ṭabarani)

Hadis ini menegaskan satu prinsip tegas, yakni diam, melindungi, atau menutupi korupsi adalah bagian dari kejahatan itu sendiri.

Muhammadiyah: Menutup Korupsi = Bersekongkol

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A menegaskan hadis tersebut memiliki makna sosial yang kuat. Siapa pun yang menutup-nutupi korupsi, baik melalui pembiaran, perlindungan, memberi hak Istimewa atau manipulasi informasi secara moral telah bersekongkol dalam kebatilan.

“ Dalam perspektif ini, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kerusakan sistemik yang melibatkan banyak pihak,”’ tegas Prof. Syamsul.

Baca Juga  Gamal Albinsaid Terima PCM Lowokwaru Malang, Bahas Akses Pendidikan untuk Anak Dhuafa

Sanksi Sosial Nabi: Tegas Tanpa Kompromi

Dalam praktiknya, lanjut Guru Besar Hukum Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, Nabi Muhammad tidak hanya memberikan peringatan verbal, tetapi juga sanksi sosial yang tegas. Dalam satu riwayat, Nabi menolak menyalatkan jenazah seorang sahabat yang terbukti melakukan ghulūl, meskipun nilai barang yang diambil sangat kecil.

Pesan ini sangat jelas, tidak ada toleransi terhadap korupsi, sekecil apa pun nilainya. Islam juga menutup celah legitimasi moral bagi pelaku korupsi yang mencoba “menebus” kesalahan dengan amal.

“Tidak diterima sedekah dari hasil korupsi (ghulūl).” (HR Muslim)

Prinsip ini menunjukkan bahwa harta haram tidak dapat disucikan melalui ibadah. Dengan kata lain, korupsi merusak bukan hanya sistem sosial, tetapi juga hubungan spiritual manusia dengan Tuhan.

Pesan hadis-hadis ini menjadi sangat relevan dalam konteks Indonesia hari ini, di mana korupsi kerap melibatkan jaringan kekuasaan dan perlindungan sistemik.

1.Normalisasi Perlindungan Koruptor

Dalam praktik modern, perlindungan terhadap pelaku korupsi sering muncul dalam bentuk pembelaan politik, manipulasi hukum, hingga pengaburan informasi.

Hadis Nabi secara tegas memutus legitimasi moral atas praktik tersebut.

2.Korupsi sebagai Kejahatan Kolektif

Baca Juga  Kajian Ramadan PDM Ngawi, Bupati hingga Ketua PWM Jatim Bahas Ekoteologi dan Tugas Kekhalifahan

Islam memandang korupsi bukan hanya tindakan individu, tetapi kejahatan kolektif ketika ada pihak yang turut menutupi atau membiarkan.

Ini memperluas tanggung jawab moral dari pelaku ke seluruh ekosistem yang mendukungnya.

3.Krisis Etika Publik

Ketika masyarakat mulai permisif terhadap korupsi, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga nilai keadilan dan kepercayaan publik.

Dalam konteks ini, pesan Nabi menjadi kritik tajam terhadap budaya “toleransi terhadap penyimpangan”.

4.Standar Moral yang Lebih Tinggi dari Hukum Positif

Hukum negara bisa saja memiliki celah, tetapi standar moral Islam bersifat absolut, yakni tidak ada kompromi terhadap korupsi dan tidak ada ruang bagi perlindungan tersangka, apalagi yang sudah ditetapkan sebagai pelaku korupsi alias koruptor.