KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan ada aturan yang melarang penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai usulan tersebut kurang bijak.
Menurut Muhadjir, semestinya tidak ada alasan untuk menghentikan penyaluran bansos. Sebab, penyaluran bansos itu sudah ada regulasinya dan sudah ada targetnya. Salah satu target misalnya, untuk menangani masalah kemiskinan atau menekan kelaparan.
“Masa lapar boleh ditunda? Karena sambil menunggu Pilkada. Ini saya kira usulan yang menurut saya ya, kurang bijak. Harus dibedakan. Skema antara bansos dan perlinsos itu,” kata Muhadjir kepada awak media di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Muhadjir menerangkan, yang harus dibedakan itu antara skema bansos dan klaster perlindungan sosial (perlinsos). Itu karena terkait pemberian bansos yang disalurkan by name by address itu sudah ada regulasi.
“Harus dibedakan antara perlinsos dan bansos. Dana Rp 497 triliun itu bukan bansos, itu perlinsos. Memang di dalamnya ada bansos, tapi bansos itu kecil. Nilainya misalnya yang ada di Kemensos itu hanya Rp 97 triliun. Kalau ditambah yang lain itu tidak sampai Rp 150 triliun,” ungkapnya.
Muhadjir menambahkan, untuk sisanya itu adalah dalam bentuk jamsos atau jaminan sosial, dan subsidi. Dan, paling banyak adalah subsidi. Mulai subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk. Kemudian subsidi LPG 3 Kg, subsidi bunga KUR, subsidi bunga PNM.
“Jadi itu aneka subsidi, itu yang paling banyak. Dan itu bukan bansos, karena penikmatnya adalah masyarakat hampir umum. Kalau bansos itu ada regulasinya loh, misalnya PKH itu kan tiap 3 bulan sekali, masa itu harus disetop? Kemudian bantuan pangan, itu kan juga ada regulasinya, siapa targetnya siapa, dan seterusnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan pengawasan Pilkada harus diperketat oleh KPK, BPK dan inspektorat lainnya agar tak ada yang disalahgunakan. Meski demikian, dia menyebut banyak persepsi mengenai bansos dalam proses Pemilu.
“Kalau Pilkada, menurut saya pengawasannya yang harus diperketat. Misalnya oleh KPK, oleh BPK, oleh inspektorat itu diawasi betul sehingga jangan sampai kemudian ada yang disalahgunakan. Tetapi kalau by name by adress gimana cara menyalahgunakannya? Saya kok tidak yakin ya itu bisa dilakukan,” tuturnya.
“Saya kira hanya persepsi saja bahwa ini bansos ini kok kelihatannya sangat besar pengaruhnya itu di dalam proses Pemilu ini. Itu saya melihat lebih banyak persepsi. Memang ada itu, harus diakui, tapi itu kan bagaimana masyarakat menilai,” imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menggelar rapat koordinasi nasional pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024. KPK menyoroti fenomena naiknya anggaran bansos menjelang pilkada.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2014) lalu, mengatakan harus ada aturan terkait penyaluran bansos menjelang pilkada. Yakni, peraturan daerah yang memuat aturan larangan penyaluran bansos dua atau tiga bulan menjelang Pilkada 2024.
“Saya sih berharap ada perda atau apa pun tadi yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum pilkada,” tandasnya.
Sumber: Humas
Editor: Aan Hariyanto