MAKLUMAT — Profil Hery Susanto mendadak jadi sorotan. Baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, ia langsung tersandung kasus hukum.
Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka dilakukan hanya enam hari setelah pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Jejak Karier dan Pendidikan
Hery Susanto dikenal sebagai figur yang lama berkecimpung di bidang pengawasan pelayanan publik. Ia menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 sebelum akhirnya terpilih menjadi ketua.
Pendidikan doktoralnya diselesaikan pada 2024 di Universitas Negeri Jakarta, dengan fokus pada Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Sebelum masuk Ombudsman, ia aktif sebagai tenaga ahli DPR RI Komisi IX (2014–2019) dan Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004–2014). Ia juga pernah memimpin organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu BPJS dan kesehatan publik.
Di Ombudsman, Hery dikenal mendorong penguatan kelembagaan serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik, termasuk di sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Kronologi Dugaan Suap Rp1,5 Miliar

Kasus yang menjerat Hery bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan terkait izin tambang milik PT TSHI.
Pemilik perusahaan berinisial LD diduga mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery, yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Dalam prosesnya, Hery disebut menyatakan kesediaan membantu dengan memanfaatkan kewenangan Ombudsman melalui skenario pengaduan masyarakat.
Pertemuan lanjutan dilakukan pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
Dugaan Intervensi Kebijakan
Dalam penyelidikan, Hery diduga mengatur proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan sehingga menghasilkan kesimpulan yang menguntungkan PT TSHI.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman bahkan disebut telah diarahkan agar sesuai dengan kepentingan pihak perusahaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2026, Hery langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari hasil penyidikan sementara, ia diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari pihak swasta terkait perkara tersebut. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain: Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 UU Tipikor; Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor; Ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sikap Ombudsman RI
Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang menjerat ketuanya. Mereka menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga. “Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah tetap kami junjung,” demikian pernyataan resmi Ombudsman RI.
Ombudsman memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu oleh kasus ini. Tugas kelembagaan akan tetap dilaksanakan oleh pimpinan lainnya, termasuk Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona dan para anggota Ombudsman RI.***














