MAKLUMAT — Sejumlah jembatan rusak di Bondowoso belum bisa segera diperbaiki. Meskipun, kondisinya mendesak. Masyarakat juga mengeluhkan kondisi jembatan.
DPRD Bondowoso mengungkap penanganan tidak bisa cepat karena terbentur proses penganggaran daerah yang panjang.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur tidak bisa langsung dianggarkan saat kerusakan terjadi. ”APBD itu tidak serta-merta. Ada problem langsung dialokasikan anggaran. Masyarakat ingin saat jembatan ambruk langsung dibangun, padahal prosesnya panjang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perencanaan anggaran daerah disusun jauh sebelum tahun pelaksanaan. Bahkan, APBD 2027 sudah mulai dirancang sejak Maret 2026 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sementara itu, APBD 2026 telah disusun sejak Maret 2025 dan disahkan pada November 2025. Dalam dokumen tersebut, seluruh program dan lokasi kegiatan sudah ditetapkan, sehingga perubahan mendadak menjadi sangat terbatas.
Dhafir mencontohkan kasus Jembatan Sentong di Nangkaan yang sebenarnya telah masuk dalam perencanaan. Namun, karena statusnya merupakan jalan provinsi, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Sejak sebelumnya sudah diketahui retak, maka yang menganggarkan adalah provinsi pada pembahasan 2025 dan dilaksanakan 2026,” jelasnya.
Tunggu Perubahan Anggaran
Untuk jembatan lain yang menjadi kewenangan kabupaten, proses perbaikan tetap harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pembahasan bersama DPRD. Kondisi itu membuat penanganan tidak bisa dilakukan seketika. Terutama jika kerusakan terjadi di pengujung tahun anggaran.
Salah satu contohnya adalah Jembatan Wonoboyo yang putus. Menurut Dhafir, kejadian di akhir tahun seperti Desember membuat pembangunan harus menunggu perubahan anggaran.
”Tidak mungkin ambruk Desember atau Januari langsung dibangun di awal tahun anggaran. Harus menunggu perubahan anggaran,” tegasnya.
Selain faktor mekanisme, keterbatasan fiskal juga menjadi kendala. Untuk pembangunan Jembatan Jumpong, misalnya, dibutuhkan anggaran sekitar Rp6 miliar—angka yang cukup besar bagi kemampuan keuangan daerah.
”Untuk yang anggarannya besar seperti Jumpong, tentu kita usulkan ke pusat atau provinsi,” katanya.
Di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah daerah tetap berupaya melakukan penanganan. Salah satunya dengan membangun jembatan darurat sebagai solusi sementara.
Kondisi itu menunjukkan bahwa percepatan perbaikan infrastruktur tidak hanya bergantung pada tingkat kerusakan, tetapi juga pada ruang fiskal dan mekanisme anggaran yang harus dilalui secara bertahap. (*)














