Puan Maharani: Pemerintah Wajib Sediakan Daycare Layak bagi Ibu Pekerja

puan-maharani-ingatkan-pemerintah-wajib-sediakan-daycare

MAKLUMAT — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) di Daerah Istimewa Yogyakarta memicu sorotan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menegaskan pemerintah wajib memastikan tersedianya daycare yang aman dan layak bagi pekerja, khususnya ibu pekerja, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

“Tentunya kasus dugaan kekerasan di daycare yang ada di Yogyakarta menjadi sebuah keprihatinan. Kita harap kasus ini diusut tuntas, dan instansi terkait memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/4/2026).

Kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Berdasarkan data sementara, terdapat 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan anak tersebut.

Bentuk kekerasan yang terungkap antara lain anak diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan dan minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas hanya dengan mengenakan popok.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Para tersangka berasal dari unsur pimpinan lembaga hingga staf lapangan.

Baca Juga  Sidoarjo Raih Indeks Perlindungan Anak Terbaik II di Jatim, Wabup Tekankan Perlindungan di Era Digital

Daycare Harus Jadi Bagian Sistem Perlindungan Anak

Menurut Puan Maharani, kasus ini menjadi peringatan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak berkembang jauh lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungannya.

Di tengah semakin banyak keluarga yang bergantung pada daycare karena perubahan ritme kerja orang tua, rasa aman di ruang pengasuhan, kata dia, seharusnya menjadi jaminan dasar yang diberikan negara.

“Karena ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak bagi tumbuh kembang anak,” ujar Puan.

Ia menilai persoalan daycare tidak berhenti pada satu kasus pidana, melainkan menyangkut isu yang lebih luas tentang standar pengawasan fasilitas pengasuhan anak di Indonesia.

Karena itu, Puan mengingatkan negara harus memperlakukan daycare sebagai bagian strategis dari ekosistem perlindungan anak, bukan sekadar layanan tambahan.

Singgung UU KIA

Puan kemudian menyinggung amanat UU KIA yang secara tegas mengatur kewajiban penyediaan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja.

Dalam Pasal 30 ayat (3) UU KIA, pemberi kerja—baik pemerintah maupun swasta—diwajibkan menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja, termasuk ruang laktasi, tempat penitipan anak (daycare), serta akomodasi yang layak.

Baca Juga  Orkestrasi Sunyi Khofifah, Sukses "Nol-kan" KLA Pratama se-Jatim

“Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Dan bagi Pemerintah perlu memastikan setiap tempat kerja, termasuk swasta, untuk mematuhi aturan ini,” tegas Puan.

Selain daycare, ia juga mengingatkan pentingnya penyediaan ruang laktasi dan fasilitas pendukung lainnya demi menjaga produktivitas ibu bekerja sekaligus memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang aman dan berkualitas.

Menurut Puan, pengawasan daycare juga tidak cukup hanya berbasis izin operasional. Negara harus memastikan mekanisme kontrol aktif berjalan, mulai dari inspeksi berkala, kanal pengaduan yang mudah diakses orang tua, hingga penerapan standar kompetensi pengasuh.

“Pemerintah melalui instansi yang berwenang harus memberikan jaminan dan kepastian anak-anak mendapatkan hak aman di mana pun mereka berada, termasuk di fasilitas daycare,” tutupnya. ***