Tamsil Linrung Desak Kapolri Minta Maaf atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo

tamsil linrung

MAKLUMAT – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta maaf dan mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap santriwati saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tamsil menilai dugaan penodongan senjata dan tindakan intimidatif terhadap anak-anak saat penggeledahan menjelang subuh tidak mencerminkan semangat Polri yang mengusung tagline Polisi Bersama Masyarakat.

Menurutnya, tindakan aparat tersebut harus menjadi perhatian serius karena kepolisian seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk anak-anak yang tinggal dan belajar di lingkungan pesantren.

“Sangat tidak mencerminkan apa yang menjadi kebijakan Kapolri dan apa yang menjadi tagline Polri, Polisi Bersama Masyarakat,” tegas Tamsil di Yogyakarta dikutip, Selasa (3/11/2026).

Kapolri Diminta Tidak Diam

Tamsil mengatakan Kapolri selama ini telah berupaya membangun kedekatan antara kepolisian dan masyarakat. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui kegiatan Subuh Keliling dan silaturahmi dengan berbagai kalangan, termasuk lingkungan pesantren.

Karena itu, ia meminta Kapolri memastikan dugaan tindakan intimidatif oleh personel di Sukoharjo mendapat pemeriksaan serius. Pimpinan Polri tidak boleh membiarkan persoalan tersebut tanpa penyelesaian yang jelas.

Baca Juga  Perkuat Kamtibmas, Kapolri Pimpin Apel 4.425 Ojol 'Jogo Jatim' di Malang

“Kapolri tidak boleh mendiamkan. Dia harus segera menindak pada level-level yang menjadi pelaku,” tegasnya.

Ia juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada personel yang berada di lapangan. Kepolisian perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan hingga pelaksanaan penggeledahan.

Tamsil menekankan proses pemeriksaan harus berlangsung cepat, teliti, dan tepat agar seluruh dugaan pelanggaran dapat terungkap.

“Harus cepat, teliti, dan presisi,” tandasnya.

Minta Kemenag dan Komnas HAM Turun Tangan

Selain mendesak Kapolri, Tamsil meminta Kementerian Agama, kementerian yang menangani perlindungan anak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta lembaga pengawas kepolisian ikut memberikan perhatian.

Ia menilai kondisi santriwati yang terdampak penggeledahan perlu mendapat pendampingan dan perlindungan. Penanganan kasus juga harus memperhatikan hak anak serta dampak psikologis yang mungkin dialami mereka.

Tamsil turut mempertanyakan pertimbangan intelijen kepolisian sebelum operasi penggeledahan dilakukan. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan lembaga pendidikan Alquran yang menjadi tempat anak-anak belajar dan tinggal.

“Kan ada intelijen kepolisian. Ngapain saja mereka. Ini Lembaga pendidikan kok bisa diperlakukan kayak gitu, dan akhirnya tak ada bukti terlibat kan,” tandasnya.

Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung

Baca Juga  Wakil Ketua PWM Jatim: Muhammadiyah Telah Memberi Banyak pada Bangsa

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Polisi melakukan operasi tersebut untuk mengembangkan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol, Sukoharjo.

Dalam kasus tersebut, kepolisian memburu seorang buronan berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara pembakaran dan perusakan warung.

Pengelola lembaga pendidikan sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa aparat mendobrak pintu, menodongkan senjata, dan melakukan intimidasi terhadap santriwati ketika penggeledahan berlangsung menjelang subuh.

Namun, Polda Jawa Tengah membantah penggeledahan dilakukan di luar prosedur. Kepolisian menyatakan operasi tersebut telah mengantongi izin pengadilan dan bertujuan mencari buronan berinisial I.

Meski demikian, polisi tidak menemukan buronan yang dicari di lokasi penggeledahan.