Muhammadiyah Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng Buntut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Bendera Muhammadiyah.

MAKLUMAT– Muhammadiyah mendesak Kapolri mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo menyusul penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Desakan tersebut disampaikan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Organisasi ini menilai tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut diduga mengabaikan prosedur hukum, melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM), serta menimbulkan intimidasi terhadap santriwati yang masih di bawah umur.

Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menghormati martabat manusia dan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, terutama anak-anak di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, penggunaan senjata laras panjang dan pendekatan yang dinilai militeristik di lingkungan pesantren berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah. Trisno bahkan menyebut tindakan aparat terhadap santriwati sebagai bentuk represi yang tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan brutal aparat kepolisian yang menyasar santri perempuan di bawah umur bukan sekadar bentuk represi, melainkan manifestasi nyata dari police terrorism yang sadis dan niretika,” kata Trisno dalam keterangan tertulis, Senin, (2/11/2026).

Muhammadiyah Soroti Prosedur Penggeledahan

Selain dugaan intimidasi, MHH PP Muhammadiyah menyoroti waktu penggeledahan yang berlangsung dini hari serta prosedur penyitaan barang pribadi penghuni pesantren.

Baca Juga  Mengenang Perjuangan Marsinah, Penggerak Buruh Sejahtera

Muhammadiyah menilai tindakan tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan perlindungan hak privasi yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk KUHAP dan Undang-Undang HAM.

MHH juga mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat yang melibatkan anak wajib mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

“Setiap tindakan aparat yang melibatkan anak wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta menghindari segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat anak,” tegas Trisno.

Karena itu, Muhammadiyah meminta pemulihan psikologis bagi anak-anak yang terdampak dilakukan secara menyeluruh. Pendampingan tersebut perlu melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), psikolog, serta lembaga perlindungan anak.

Muhammadiyah juga menekankan pentingnya menjaga identitas dan privasi anak agar mereka tidak mengalami tekanan atau stigma setelah peristiwa tersebut.

Minta Pemeriksaan Independen dan Evaluasi SOP

MHH PP Muhammadiyah menilai peristiwa di Sukoharjo perlu menjadi momentum evaluasi terhadap prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan, terutama di lingkungan pendidikan, asrama perempuan, serta tempat yang dihuni anak-anak.

Muhammadiyah mendesak Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.

“Mendesak Kapolri untuk secepatnya memecat dan menghukum Kapolda Jawa Tengah beserta Kapolres Sukoharjo serta kepolisian yang terlibat atas tindakan aparat di bawah kepemimpinannya,” tandas Trisno.

Baca Juga  Paus Leo XIV Terima Rektor UMY di Vatikan, Ini Isi Pembahasannya

Selain itu, Muhammadiyah mendukung pemeriksaan secara independen oleh Komnas HAM, Divisi Propam Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

MHH juga meminta seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum tanpa impunitas.

“Negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk anak-anak, perempuan, dan komunitas pendidikan keagamaan,” cetusnya.

Bagi Muhammadiyah, penegakan hukum tidak boleh melahirkan ketakutan dan trauma, terlebih di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.