Satpam, Status Kontrak, dan Lubang dalam Perlindungan Kerja

Penulis: Anang Dony Irawan. *)

MAKLUMAT — Permohonan uji materi yang diajukan Muhammad Said ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka perdebatan lama tentang relasi kuasa antara pekerja dan pengusaha dalam rezim ketenagakerjaan pasca Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Di balik bahasa hukum yang kerap terasa teknokratis, perkara ini sesungguhnya menyentuh persoalan mendasar: apakah negara masih hadir untuk memastikan kepastian dan keadilan bagi pekerja, atau justru memberi ruang terlalu longgar bagi fleksibilitas pasar tenaga kerja?

“Apakah negara masih hadir untuk memastikan kepastian dan keadilan bagi pekerja, atau justru memberi ruang terlalu longgar bagi fleksibilitas pasar tenaga kerja?”

Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja memang secara normatif membatasi penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang “akan selesai dalam waktu tertentu.” Namun dalam praktik, batas ini menjadi kabur. Kasus yang dialami Said menunjukkan bagaimana pekerjaan yang bersifat permanen, seperti satuan pengamanan (Satpam), justru terus-menerus dikontrakkan. Akibatnya, pekerja berada dalam status yang rentan: mudah diganti, minim jaminan, dan jauh dari kepastian masa depan.

Di sinilah letak persoalannya. Ketika pekerjaan yang jelas-jelas bersifat tetap diperlakukan sebagai pekerjaan sementara, hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung. Alih-alih menjadi pagar, norma justru berubah menjadi celah. Pengusaha dapat menghindari kewajiban jangka panjang seperti pesangon, penghargaan masa kerja, hingga jaminan pensiun. Sementara pekerja, seperti Said, harus menanggung ketidakpastian yang terus berulang.

“Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bukan sekadar slogan konstitusional, melainkan mandat yang seharusnya diterjemahkan dalam kebijakan konkret.”

Argumen Said yang mengaitkan kondisinya dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 patut diperhatikan serius. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bukan sekadar slogan konstitusional, melainkan mandat yang seharusnya diterjemahkan dalam kebijakan konkret. Jika status kerja yang tidak pasti membuat pekerja kehilangan akses terhadap jaminan dasar, maka ada yang keliru dalam implementasi norma.

Baca Juga  81 Tahun Kemerdekaan Indonesia: Refleksi Jejak Sejarah Para Tokoh Bangsa

Namun demikian, penting juga untuk melihat konteks lebih luas. Fleksibilitas tenaga kerja bukan tanpa alasan. Dunia usaha membutuhkan ruang adaptasi dalam menghadapi dinamika ekonomi. Masalahnya bukan pada fleksibilitas itu sendiri, melainkan pada absennya batas yang tegas dan pengawasan yang efektif. Tanpa itu, fleksibilitas mudah berubah menjadi eksploitasi terselubung.

“Kepastian hukum tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi dunia usaha agar tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi melanggar konstitusi.”

Karena itu, permohonan ini bisa menjadi momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir Pasal 59. Jika MK menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat tetap wajib menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka akan ada garis batas yang lebih jelas antara kerja kontrak dan kerja tetap. Kepastian hukum tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi dunia usaha agar tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi melanggar konstitusi.

Perkara ini bukan semata soal seorang satpam di Balikpapan. Ini adalah cermin dari problem struktural dalam sistem ketenagakerjaan kita. Apakah hukum akan terus memberi ruang abu-abu yang merugikan pekerja, ataukah berani ditegakkan untuk memastikan keadilan yang lebih substantif? Jawabannya kini berada di tangan para hakim konstitusi.

Baca Juga  Jurus Entrepreneur dengan The Giver's Mindset: Mengubah Cara Pandang dari Meminta ke Memberi