Negara Belum Hadir Sepenuhnya, Komnas Perempuan Soroti 3.942 Kasus Kekerasan terhadap Pekerja Perempuan

hari buruh

MAKLUMAT — Dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mewanti-wanti semua pihak bahwa masih banyak ketimpangan dan kekerasan yang menimpa pekerja perempuan.

Melansir laman resminya pada Jum’at (1/5/2026), Komnas Perempuan menegaskan bahwa ketimpangan dan kekerasan terhadap perempuan pekerja masih bersifat struktural dan berakar pada negara yang belum hadir untuk mengakui dan melindungi seluruh bentuk kerja perempuan.

Bentuk-bentuk kerja yang dimaksud mulai dari kerja perawatan, kerja reproduksi sosial, kerja di ranah domestik, kerja rumahan, kerja berbasis komunitas atau relasi sosial, kerja di usaha keluarga, kerja di sektor informal, berbagai bentuk kerja di sektor digital, serta bentuk kerja lainnya.

Sebanyak 3.942 Kasus Kekerasan di 2025

Sepanjang tahun 2025, Komnas Perempuan mencatat adanya 3.942 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja. Perempuan pekerja menghadapi kekerasan berlapis mulai dari kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, kekerasan fisik, hingga psikologis.

Komnas Perempuan menyebut bahwa hal ini menjadi penanda bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja merupakan masalah sistemik yang terus berulang. Komnas Perempuan menegaskan bahwa salah satu masalah utamanya tidak semata terletak pada ketiadaan upah, tetapi pada cara sistem ekonomi yang mengeksklusi kerja perempuan dengan menentukan apa yang diakui sebagai kerja, siapa yang diakui sebagai pekerja, dan siapa yang berhak atas perlindungan.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Minta Maaf Terkait Lagu Kontroversial, Komnas Perempuan Soroti Perspektif Gender Pejabat

Terdapat lapisan eksklusi yang saling tumpang tindih antara kerja tidak dibayar (unpaid labor), kerja yang tidak diakui (unrecognized labor), dan kerja yang tidak dihitung (uncounted labor). Komnas Perempuan menegaskan bahwa eksklusi tidak hanya terjadi pada tingkat kompensasi, tetapi juga pada definisi, pengakuan, dan distribusi dalam sistem ekonomi.

Tidak Tercatat Ketenagakerjaan Formal

Komisioner Irwan Setiawan menjelaskan, banyak jenis pekerjaan yang diampu perempuan tidak tercatat dalam sistem ketenagakerjaan formal sehingga tidak masuk dalam skema perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.

Di sisi lain, perempuan pekerja di berbagai sektor kerja berisiko tinggi, meskipun sebagian telah berada dalam skema kerja formal, tetap menghadapi situasi kerja yang tidak sepenuhnya diakui risikonya oleh sistem ekonomi. Akibatnya, perempuan pekerja berada dalam keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.

“Sejalan dengan itu, Komnas Perempuan, dalam temuan awal pemantauan, juga menemukan adanya eksploitasi kerja yang bersifat masif dan ekstrem, baik dalam pengakuan, status kerja, upah, kesehatan dan keselamatan kerja, maupun kekerasan berbasis gender,” ujar Irwan.

Komnas Perempuan menilai bahwa situasi ini tidak dapat dilepaskan dari struktur ketenagakerjaan nasional yang masih berorientasi pada kerja formal dan bersifat maskulin sepeti bekerja di luar rumah, dengan hubungan kerja kontraktual tertulis, upah teratur, dan jam kerja terukur, situasi yang tidak mewakili realitas kerja perempuan.

Baca Juga  Perbandingan Pidato May Day Prabowo vs Wong: Intervensi Negara atau Adaptasi Sistem?

Risiko Berlapis Pekerja Perempuan

Sementara itu, Komisioner Devi Rahayu menerangkan bahwa kondisi tersebut berdampak pada tidak diakuinya berbagai bentuk kerja perempuan yang berada di luar definisi formal. Tidak diakui, berarti membuat pekerja tidak dilindungi dan tidak dihitung secara memadai dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan seperti yang kerap dialami pekerja rumahan dengan sistem upah borongan, pekerja perawatan tanpa kontrak tertulis, pekerja rumah tangga tanpa pembayaran reguler, hingga pekerja platform digital tanpa jam kerja tetap.

“Kondisi ini menempatkan perempuan pekerja pada lapisan risiko berlapis, baik risiko kerja teknis maupun kekerasan berbasis gender, yang kerap tidak dikenali sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan,” ujarnya.

Bahkan pada kerja yang diakui secara formal, risiko kerja sering tidak diakui sebagai bagian dari struktur biaya kerja, sehingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja tidak terpenuhi secara memadai.

Ia lalu menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin  seluruh pekerja, tanpa kecuali, terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi di dunia kerja sehingga negara wajib memberi perlindungan secara menyeluruh dengan sistem pelayanan yang komprehensif.

“Seringkali kekerasan, kecelakaan kerja, dan paparan risiko berbahaya direduksi sebagai kasus individual, bukan persoalan struktural,” tegasnya.

Baca Juga  Belum Ada Pahlawan Nasional dari Kaum Buruh, Sosok Marsinah Diusulkan ke Prabowo

Harus Jangkau Pekerja Rentan

Selain itu, Komisioner Yuni Asriyanti menjelaskan bahwa Komnas Perempuan juga mendorong percepatan ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja sebagai instrumen penting untuk memperluas perlindungan hukum atas seluruh bentuk kekerasan di dunia kerja.

“Pembaruan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu secara eksplisit mengakui seluruh bentuk kerja serta menjamin perlindungan atas kerja layak, jaminan sosial, dan keselamatan kerja, termasuk pengakuan atas risiko kerja dan risiko berbasis gender,” ujarnya.

Ia lalu berpesan agar Hari Buruh Internasional harus menjadi momentum bagi gerakan buruh dan masyarakat sipil memperluas cakupan advokasi agar tidak hanya menjangkau kelompok pekerja yang telah terorganisir, tetapi juga kelompok pekerja yang paling rentan dan kurang terlihat.

Ia menegaskan bahwa Hari Buruh Internasional atau May Day adalah ruang gerak bersama untuk memperluas definisi kerja yang layak, aman, dan bermartabat bagi seluruh perempuan pekerja tanpa terkecuali.

“Penguatan mekanisme pengawasan yang responsif gender juga menjadi krusial agar mampu menjangkau relasi kerja yang timpang, mendeteksi kerentanan sejak dini, serta memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan efektif,” pungkasnya.