MAKLUMAT — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Da’im, menegaskan bahwa tekanan dan situasi ekonomi global tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah provinsi dan dunia usaha dalam menjalankan regulasi ketenagakerjaan, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan buruh.
Hal itu ia sampaikan memperingati momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Kondisi geopolitik global yang memanas, termasuk konflik di Asia Barat, memang memberikan tekanan terhadap ekonomi, mulai dari kenaikan harga energi hingga ketidakpastian pasar. Namun, Suli menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak atau mengurangi hak-hak pekerja.
Ia juga menandaskan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menurutnya telah mengatur dengan jelas terkait perlingan pekerja, termasuk mekanisme PHK, upah, hingga jaminan sosial.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sudah jelas mengatur perlindungan pekerja, termasuk mekanisme PHK, upah, dan jaminan sosial. Jadi tidak boleh ada perusahaan yang menjadikan situasi global sebagai alasan untuk melanggar aturan,” tandas Suli, dalam keterangan tertulis kepada Maklumat.id pada Jumat (1/5/2026).
Tak cuma itu, Suli juga menyoroti sejumlah kasus pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang masih cukup sering terjadi di lapangan, seperti PHK tanpa dasar yang jelas, praktik outsourcing yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembayaran upah di bawah standar minimum.
Lebih lanjut, Suli juga mengingatkan bahwa tantangan sektor ketenagakerjaan di Jawa Timur masih cukup besar, terutama terkait tingginya angka pengangguran. Ia mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Timur berada di kisaran sekitar 4 persen dalam beberapa tahun terakhir. Angka tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum terserap dalam lapangan kerja formal.
“Angka pengangguran ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah tidak hanya dituntut menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memastikan pekerjaan tersebut layak dan memberikan kepastian bagi pekerja,” sorot pria yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur itu.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberadaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur harus menjadi garda terdepan dalam melindungi pekerja. Menurutnya, Disnaker tidak hanya berfungsi administratif, tetapi harus aktif dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial; melakukan pengawasan terhadap perusahaan; hingga memastikan implementasi upah minimum berjalan sesuai ketentuan.
“Dinas Tenaga Kerja harus menjadi tumpuan bagi buruh. Ketika ada pelanggaran, mereka harus hadir cepat, tegas, dan berpihak pada keadilan. Jangan sampai pekerja merasa tidak punya tempat mengadu,” tegas Suli.
Sementara itu, terkait kesejahteraan buruh, Suli Da’im kembali menekankan pentingnya kebijakan upah minimum yang adil. Ia menegaskan bahwa upah minimum harus mencerminkan kebutuhan hidup layak dan tidak boleh ditekan dengan alasan efisiensi semata.
“Upah minimum bukan sekadar angka, tetapi representasi dari kualitas hidup pekerja. Pemerintah harus memastikan implementasinya konsisten, dan perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi tegas,” tandas pria yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Muhammadiyah Surabaya (IKA UMSURA) itu.
Ia mengingatkan bahwa pekerja merupakan pilar utama ekonomi daerah. Oleh karena itu, perlindungan dan kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan.
“Melindungi pekerja bukan hanya soal keadilan, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi. Jika pekerja sejahtera, daya beli meningkat, dan ekonomi akan bergerak lebih kuat,” kata Suli.
Ia berharap, momentum peringatan Hari Buruh dapat menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa dalam kondisi apa pun, termasuk tekanan ekonomi global, hak pekerja harus tetap dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.
“Selamat Hari Buruh 1 Mei. Kerja Layak, Perlindungan Kuat, dan Upah Adil untuk Pekerja Jawa Timur,” pungkas Suli, yang juga pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMSURA.














