Keluarga Ibam Soroti Vonis 4 Tahun dan Perbedaan Pendapat Hakim di Perkara Chromebook

ibam chromebook

MAKLUMAT — Istri Ibrahim Arief alias Ibam, Dwi Afrianti Nurfajrie menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nurfajrie menggarisbawahi adanya perbedaan tajam di antara hakim anggota yang menurutnya berdampak kepada berbagai pihak dalam membaca putusan tersebut.

“Dari empat hakim anggota, dua hakim vonis Ibam empat tahun, tapi dua hakim lainnya justru minta suami saya dibebaskan,” ujarnya melalui akun X @ibamarief pada Rabu (13/5/2026).

Di tingkat majelis, putusan tersebut memang tidak diambil secara bulat. Dua hakim anggota, Eryusman dan Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion yang berbeda dengan mayoritas hakim. Keduanya memiliki pandangan bahwa terdakwa seharusnya tidak diputus bersalah dalam perkara tersebut.

Perbedaan itu tercatat dalam amar putusan dan menjadi bagian dari dinamika persidangan yang mengemuka di ruang sidang. Majelis tetap menjatuhkan vonis bersalah dengan dakwaan subsidair, meski tidak seluruh hakim memiliki kesimpulan yang sama.

“Sampai dua hakim menyatakan keyakinan berbeda lewat dissenting opinion terhadap tiga hakim lainnya jarang sekali kejadian,” ujar Nurfajrie.

Bagi keluarga Ibam, kondisi tersebut tidak hanya dilihat sebagai perbedaan teknis dalam putusan, tetapi juga sebagai indikasi adanya perbedaan keyakinan yang cukup kuat di antara para hakim. Mereka menilai situasi itu tidak umum terjadi dalam perkara dengan beban pembuktian yang kompleks.

Baca Juga  Nadiem Diperiksa Lagi Hari Ini, Kejagung Telusuri Jejak Google di Balik Proyek Laptop Rp 9,9 T

“Bahkan di ruang peradilan, hakim ketuanya pun terlihat ragu-ragu untuk memutus berdasarkan pertimbangan vonis empat tahun seperti dua hakim anggota yang lain,” ujarnya.

Dissenting opinion dari dua hakim tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang paling disorot pihak Ibam. Mereka menganggap pandangan berbeda itu menunjukkan adanya ruang tafsir yang luas terhadap fakta persidangan yang dihadirkan di pengadilan.

“Aku terharu banget, ternyata masih ada hakim yang sangat amanah dan objektif melihat kasus Ibam, terlebih ketika puluhan isi keyakinan kedua hakim yang mulia tersebut dibacakan di sidang,” imbuh Nurfajrie.

Pihak Ibam menilai pertimbangan yang berbeda dari dua hakim itu sejalan dengan pemahaman mereka atas jalannya persidangan. Mereka menyebut pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa perkara ini masih menyisakan perdebatan dalam penilaian hukum.

Di sisi lain, Nurfajrie juga menilai perbedaan sikap hakim tersebut sebagai hal yang memperkuat dorongan untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka melihat adanya ketidakseragaman pandangan sebagai alasan perlunya perhatian lebih luas terhadap perkara ini.

“Mohon terus bantu kawal ya, teman-teman. Tolong bantu suarakan juga ke Komisi III DPR dan Pak Presiden Prabowo, supaya keraguan yang sangat kentara terlihat ini bisa berganti jadi kepastian hukum. Jangan sampai ada lagi orang yang niatnya bantu negara dengan keahliannya malah dikriminalisasi,” pungkas Nurfajrie.

Baca Juga  Kabinet Prabowo Disebut Bukan Tim Kerja, Andi Saputra: Tongkrongan Parpol