DPP IMM Desak Audit BGN, Kritik Program KDKMP, hingga Militerisasi Ruang Sipil

Para aktivis IMM unjuk rasa. (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit anggaran terhadap Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain itu, mereka juga mengkritisi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dinilai bersifat instruktif dan memaksa, mengecam keterlibatan militer di ranah-ranah sipil, hingga mengutuk praktik-praktik represi, intimidasi, dan pembungkaman kebebasan berekspresi.

Hal itu ditegaskan dalam Maklumat DPP IMM Nomor 001/A-5/2026 tentang Krisis Kebangsaan Mutakhir, tertanggal 17 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Riyan Betra Delza dan Sekretaris Jenderal M Zaki Mubarak.

“Negara tidak boleh kehilangan arah di tengah ambisi percepatan pembangunan. DPP IMM menyampaikan sikap kritis atas berbagai persoalan kebangsaan mutakhir: mulai dari tata kelola program MBG, KDKMP, hingga represi terhadap kebebasan berekspresi dan ruang akademik,” tulis keterangan di akun Instagram resmi DPP IMM, dikutip Senin (18/5/2026).

“IMM menegaskan pentingnya keadilan sosial, transparansi, supremasi hukum, serta demokrasi yang tetap berpihak pada rakyat,” sambungnya.

Dalam Maklumat tersebut, DPP IMM menyoroti narasi pertumbuhan, efisiensi, dan modernisasi yang digaungkan pemerintah, yang justru di sisi lain tersimpan sejumlah persoalan struktural yang justru memperlihatkan gejala kemunduran demokrasi, pelemahan kontrol publik, serta meningkatnya jarak antara negara dan kepentingan rakyat.

“DPP IMM memandang bahwa orientasi pembangunan yang terlalu bertumpu pada ambisi percepatan, tanpa diimbangi keberpihakan sosial dan tata kelola demokratis, telah melahirkan berbagai kontradiksi,” tandasnya.

“Alih-alih menghadirkan keadilan sosial, sejumlah kebijakan justru memperlihatkan kecenderungan sentralistik, minim partisipasi publik, dan rentan mengorbankan kepentingan masyarakat sipil,” imbuhnya.

Baca Juga  Tinjau MBG di Smamda Sidoarjo, BHS Harap Cetak Generasi Unggul Seperti India

Kegagalan Sistemik MBG

DPP IMM menyoroti kegagalan sistemik dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dijalankan Oleh BGN.

Pada prinsipnya, DPP IMM mendukung program MBG sebagai upaya strategis negara dalam memperbaiki kualitas gizi nasional. Namun, pelaksanaannya justru memperlihatkan problem serius dalam tata kelola yang dinilai berjalan sporadis, minim transparansi, serta lemah dalam pengawasan publik.

Situasi tersebut dinilai menunjukkan inkonsistensi pemerintah terhadap semangat efisiensi anggaran yang selama ini dikampanyekan, sebab alokasi dana ratusan triliun rupiah tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas gizi masyarakat.

Beberapa kebijakan yang disorot terkait pelaksanaan MBG oleh BGN antara lain tentang pengadaan puluhan ribu motor listrik, tingginya kasus keracunan, buruknya standar distribusi makanan, hingga dugaan praktik dapur fiktif yang mengindikasikan penyimpangan anggaran.

“DPP IMM menilai Kepala BGN gagal memastikan tata kelola MBG berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa MBG tidak sekadar menghadapi persoalan teknis administratif, melainkan telah memasuki krisis kredibilitas yang serius dan rentan menjadi ruang korupsi sistemik yang dibungkus atas nama kesejahteraan rakyat,” sorotnya.

KDKMP: Instruktif dan Memaksa

Tak cuma itu, DPP IMM juga menyoroti realisasi KDKMP yang dinilai tidak lahir dari proses swadaya organik masyarakat, melainkan bentuk mobilisasi negara yang bersifat instruktif dan memaksa.

Menurutnya, model implementasi tersebut telah mencederai hakikat koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992, yang menempatkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berbasis sukarela, bukan berdasar proyek administratif negara.

DPP IMM juga menyoroti penggunaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sebagai landasan utama program yang dinilai problematik secara doktrinal, sebab instruksi presiden tidak memiliki daya ikat keluar layaknya peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  DPD IMM Jatim Apresiasi Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Dorong Tindak Lanjut dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan

“Maka pembentukan puluhan ribu koperasi secara serentak tanpa basis Undang-Undang dipandang sebagai bentuk pelampauan batas diskresi negara yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Militerisasi Ruang Sipil

Lebih jauh, DPP IMM juga mengutuk keras adanya infiltrasi manajerial negara melalui PT Agrinas serta pelatihan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui jalur Komponen Cadangan (Komcad), yang dinilai mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan pemberdayaan ekonomi sipil.

Skema tersebut memperlihatkan kecenderungan militerisasi ruang-ruang sipil secara halus melalui proyek ekonomi negara. Di sisi lain, model permodalan KDKMP yang bertumpu pada pinjaman Bank Himbara hingga Rp3 miliar per unit berpotensi menciptakan risiko utang sistemik yang mengancam solvabilitas desa di masa depan.

“Penggunaan Dana Desa untuk menopang program ini juga rentan menimbulkan “kanibalisasi anggaran”, yakni tersedotnya alokasi dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dasar dan bantuan sosial masyarakat desa demi membiayai proyek negara yang belum tentu berkelanjutan,” sebutnya.

Pembungkaman Kebebasan Berekspresi

Tak cuma itu, DPP IMM juga mengutuk keras segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, termasuk dalam kaitannya dengan pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono.

Mereka menilai, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, khususnya Pasal 28F dan Pasal 28C.

Keterlibatan aparat TNI dalam pembubaran forum sipil dan intimidasi terhadap panitia dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melampaui mandat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Baca Juga  DPP IMM: Penangkapan Aktivis Mahasiswa di Bima Potret Arogansi Kepolisian

“DPP IMM juga mengecam birokrasi kampus yang bertindak sebagai agen sensor karena mencederai kebebasan akademik dan merusak marwah universitas sebagai ruang dialektika dan kritik yang sehat,” tandasnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by DPP IMM (@dpp.imm)

5 Poin Sikap DPP IMM

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, DPP IMM menyatakan sikap terkait krisis kebangsaan yang terjadi dalam 5 butir poin.

Pertama, mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total Kepala BGN, termasuk membuka audit anggaran secara transparan dan menindak tegas seluruh praktik penyimpangan yang merugikan kepentingan rakyat. DPP IMM meminta KPK dan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap BGN yang dinilai banyak manipulasi.

Kedua, menolak segala bentuk praktik pembentukan KDKMP yang bersifat instruktif, manipulatif dan tidak berlandaskan prinsip koperasi yang demokratis dan partisipatif.

“Ketiga, mengecam praktik militerisasi ruang sipil melalui keterlibatan institusi pertahanan dalam proyek-proyek ekonomi dan sosial masyarakat. Termasuk pelibatan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengelolaan KDKMP, karena berpotensi mengancam demokrasi sipil dan otonomi masyarakat desa,” tegasnya.

“Keempat, mengutuk segala bentuk represi, intimidasi, dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi serta kebebasan akademik, termasuk intervensi aparat dan birokrasi kampus terhadap forum intelektual dan karya kebudayaan kritis,” lanjutnya.

Kelima, menginstruksikan kepada seluruh kader IMM di semua level kepemimpian untuk melakukan konsolidasi dan kajian mendalam, serta mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpijak pada prinsip-prinsip keadilan sosial, supremasi hukum, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak demokratis warga negara.