25.7 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasKPU Masih Akan Pakai Sirekap untuk Pilkada, Sebut Versi Sudah Diperbarui

KPU Masih Akan Pakai Sirekap untuk Pilkada, Sebut Versi Sudah Diperbarui

Idham Holik

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memutuskan masih tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, penggunaan Sirekap sebagai salah satu upaya keterbukaan terhadap publik.

“Kami akan menggunakan Sirekap (dalam versi yang sudah diperbaharui). Kami sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk terbuka. Karena terbuka merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada,” ujarnya kepada awak media seperti yang dikutip Jum’at (25/4/2024).

Atas dasar itu, kata Idham, KPU wajib mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat terbawah, yakni tempat pemungutan suara (TPS). “Penggunaan Sirekap adalah sebagai langkah tepat KPU dalam rangka menerapkan prinsip tersebut,” jelasnya.

Meski begitu, Idham menjelaskan, soal penggunaan Sirekap memang cukup menjadi sorotan selama Pemilu 2024, terutama dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab itu, KPU memastikan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan terhadap tools tersebut.

“Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti,” ungkap Idham.

Sebagai informasi, Sirekap sempat dipermasalahkan dalam sengketa Pilpres 2024 di MK, baik oleh pemohon dari kubu paslon 01 Anies-Muhaimin maupun paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024, baik dalam Pilpres maupun Pileg dinilai sejumlah pihak masih belum sesuai ekspektasi, di mana mereka menyebut masih ditemukan cukup banyak kendala, termasuk tingkat akurasinya yang dituduh belum 100 persen akurat.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer