Delapan Tahun Berjuang, Kakek Manap Klaim Lahan Warisannya Dipasang Patok Perusahaan Semen

Kakek Manap

MAKLUMAT – Manap, warga Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mengaku masih memperjuangkan hak atas tanah warisan keluarganya yang saat ini diduga dikuasai oleh PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI). Petani berusia lanjut itu mengklaim belum pernah menerima ganti rugi atas lahan seluas sekitar dua hektare yang menurutnya merupakan warisan dari orang tuanya.

Manap menunjukkan dokumen Letter C yang menurutnya menjadi bukti kepemilikan tanah tersebut. Namun, ia mengaku lahan yang berada di Desa Nambo itu kini telah berubah menjadi area tambang batu kapur.

“Surat tanah masih saya simpan, tetapi tanahnya sudah dikuasai dan digali oleh PT SBI,” ujar Manap kepada wartawan Poros Bumi— media jejaring Maklumat.id– dikutip Selasa (16/6/2026).

Menurut Manap, persoalan itu bermula setelah terbit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK-864/Menhut-II/2014 tertanggal 22 September 2014 untuk kegiatan operasi produksi batu kapur di wilayah Cileungsi dan Klapanunggal.

Sementara itu, Manap mengaku masih tercatat sebagai pemilik sebidang tanah seluas 20.000 meter persegi di Desa Nambo berdasarkan Daftar Keterangan Objek untuk Ketetapan IPEDA Nomor 860 atas nama Adung Eman, orang tuanya, dengan Nomor Persil 1363.

Baca Juga  Ombudsman RI Temukan "Kamar Hotel Bintang 5 Lapas Cibinong", Ada Alphard hingga Fortuner

Ia menuturkan telah berupaya mencari kejelasan status tanah tersebut selama beberapa tahun terakhir. Pada 2025, Manap memberikan kuasa kepada sebuah kantor bantuan hukum di Jakarta Selatan untuk mendampingi penyelesaian persoalan yang dihadapinya.

Melalui kuasa hukumnya, pada 2 April 2026 diajukan surat kepada Menteri Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Surat tersebut berisi permohonan atensi dan klarifikasi terkait status tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Dalam surat itu juga disebutkan adanya aktivitas penggalian di lokasi yang menurut Manap telah mencapai kedalaman sekitar 40 meter. Hingga kini, ia mengaku belum menerima jawaban resmi atas surat tersebut.

“Sampai sekarang saya belum pernah menerima surat pengalihan hak atas tanah itu. Saya juga belum menerima ganti rugi. Memang pernah ada uang yang diberikan, tetapi disebut sebagai uang kerahiman dan nilainya jauh dari nilai tanah,” katanya.

Manap juga mengaku khawatir setelah melihat adanya pemasangan patok baru di area yang menurutnya merupakan bidang tanah miliknya dan beberapa warga lain di Blok 18 Desa Nambo.

“Pemasangan patok itu dilakukan beberapa hari lalu. Ada sekitar 17 patok yang dipasang,” ujarnya.

Baca Juga  Ombudsman RI Temukan "Kamar Hotel Bintang 5 Lapas Cibinong", Ada Alphard hingga Fortuner

Persoalan tersebut, lanjut dia, berdampak pada kondisi psikologisnya. Selama bertahun-tahun memperjuangkan kejelasan status lahan, Manap mengaku kerap mengalami tekanan dan gangguan kesehatan.

“Saya sudah sangat lelah menghadapi masalah ini. Saya hanya berharap ada perhatian dan kejelasan atas persoalan yang saya alami,” tuturnya.

Kasus yang dialami Manap menambah daftar sengketa agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi. Selain menyangkut aspek kepemilikan lahan, konflik semacam ini juga kerap menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi warga di sekitar area pertambangan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Solusi Bangun Indonesia terkait klaim yang disampaikan Manap. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas persoalan tersebut.***