MAKLUMAT– Kenaikan harga bahan bakar minyak nonsubsidi menambah tekanan pelaku UMKM di tengah lesunya daya beli masyarakat serta hambatan struktural yang belum terurai.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nur Komaria membeberkan fakta terpukulnya sektor riil ini. Rencana lonjakan harga energi yang ditaksir menyentuh angka 32% tersebut berpotensi menggerus margin laba secara drastic, sekaligus mengerem ambisi pelaku usaha mikro untuk naik kelas.
Nur mengungkapkan UMKM saat ini terjepit oleh inflasi biaya operasional dari berbagai lini. Di kawasan perkotaan, pelaku usaha yang mayoritas mengonsumsi BBM nonsubsidi harus memikul lonjakan biaya logistik dan distribusi.
Kondisi ini kian parah bagi pelaku usaha kecil yang berjualan di platform digital karena tingginya struktur biaya e-commerce—mulai dari komisi layanan, biaya transaksi, hingga tarif promosi merchant. Ditambah lagi, ketimpangan infrastruktur logistik di luar Pulau Jawa membuat biaya pengiriman kian melambung tinggi.
”UMKM menghadapi banyak tantangan. Pertama adalah tantangan struktural, mulai dari struktur UMKM yang seperti piramida terbalik, di mana jumlah usaha ultra mikro dan mikro jauh lebih banyak dibandingkan usaha menengah,” ujar Nur Komaria dikutip, Selasa (16/6/2026).
Ia mengatakan sebagai tulang punggung yang menyumbang 99,9% unit usaha domestik dan berkontribusi 59,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), posisi UMKM Indonesia justru rapuh karena kendala legalitas hukum serta manajemen pencatatan keuangan yang buruk. Imbasnya, perbankan menilai sektor ini berisiko tinggi sehingga penyaluran kredit UMKM terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir.
”Kredit UMKM mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir dan pelaku UMKM juga menghadapi persoalan administrasi keuangan serta legalitas yang membuat mereka dianggap lebih berisiko oleh perbankan,” ujar Nur.
Ia menambahkan rencana kenaikan harga BBM nonsubsidi hingga sekitar 32% akan langsung menghantam sektor-sektor yang sangat bergantung pada mobilitas tinggi, seperti usaha jasa kurir, UMKM kuliner yang bergantung pada distribusi makanan, hingga usaha ritel kecil yang memiliki jaringan distribusi sendiri.
Kendati demikian, lanjut dia, regulasi anyar melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang tata niaga perdagangan elektronik diharapkan mampu menjadi oase dengan mendesak transparansi biaya platform serta memperketat perlindungan produk lokal dari gempuran barang impor.
”Keberlanjutan UMKM perlu didukung oleh ekosistem yang terintegrasi, mulai dari pembiayaan, logistik, pencatatan keuangan hingga penguatan kapasitas usaha. Tanpa itu, target UMKM untuk naik kelas akan semakin sulit dicapai karena keterbatasan modal dan tingginya berbagai biaya yang harus ditanggung,” cetus Nur.
Ironi Tulang Punggung Ekonomi yang Terus Diperas
Menempatkan UMKM sebagai “pahlawan ekonomi” tanpa proteksi kebijakan energi dan logistik yang konkret adalah sebuah ironi besar. Gelombang kenaikan BBM nonsubsidi hingga 32% di tengah merosotnya daya beli masyarakat merupakan pukulan telak yang bisa memicu gulung tikar massal pada sektor kuliner, ritel, dan jasa kurir lokal.
Langkah pemerintah menata ekosistem digital lewat Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memang patut diapresiasi untuk membendung banjir produk impor. Namun, regulasi di hilir digital tidak akan berdampak besar jika persoalan di hulu—seperti mahalnya ongkos logistik luar Jawa dan macetnya akses kredit perbankan—tidak dibenahi.
Pemerintah harus segera mengintervensi dengan memberikan insentif tarif logistik atau subsidi ongkos kirim khusus bagi produk lokal, serta melonggarkan syarat administrasi bank bagi usaha ultra mikro agar roda ekonomi akar rumput tetap berputar.














