MAKLUMAT — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro menekankan pentingnya penguatan teknologi informasi, literasi keuangan, dan inklusi keuangan dalam menghadapi maraknya aktivitas keuangan ilegal di ruang digital, mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online (judol), hingga investasi bodong yang merugikan masyarakat.
Transformasi digital di sektor keuangan nasional, menurut Fauzi, menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Salah satu indikatornya terlihat dari kemampuan sistem perbankan dalam mengelola transaksi bernilai besar dengan dukungan infrastruktur teknologi yang semakin memadai.
“Tadi kami mendapatkan penjelasan bahwa sistem teknologi yang digunakan sudah sangat baik. Permasalahan seperti perlambatan layanan pada jam-jam sibuk juga sudah dapat diatasi melalui penguatan infrastruktur digital,” ujarnya, dikutip laman resmi DPR RI pada Ahad (21/6/2026).
Perkembangan Teknologi dan Penguatan Pengawasan
Meski demikian, Fauzi mengingatkan bahwa perkembangan teknologi harus berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang melakukan aktivitas ilegal di sektor keuangan.
“Kemajuan teknologi harus dibarengi penguatan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan keuangan justru menjadi korban pinjaman online ilegal atau investasi bodong,” katanya.
Memberantas Aktivitas Keuangan Ilegal
Fauzi menjelaskan, berdasarkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal perlu dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni peningkatan literasi keuangan, perluasan inklusi keuangan, serta penguatan sistem teknologi informasi.
“Literasi, inklusi, dan penguatan IT harus berjalan bersamaan. Ini menjadi rekomendasi penting yang perlu terus didorong agar OJK semakin efektif melakukan pengawasan dan penindakan,” terangnya.
Fauzi menandaskan bahwa Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja OJK akan terus mendukung penguatan kapasitas digital lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi yang lebih maju akan membantu proses deteksi dini terhadap berbagai aktivitas ilegal yang berkembang melalui platform digital.
“Kami berharap OJK semakin kuat dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan penutupan dan penindakan terhadap pinjol ilegal, judi online, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem itu juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen di era digital harus menjadi perhatian utama, tidak hanya melalui pengawasan regulator, tetapi juga lewat perluasan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko layanan keuangan digital.
“Kami ingin masyarakat semakin cerdas dan aman dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah,” tandas Fauzi.












