Ekosistem Pers dan Tantangan Era Digital, Begini Penjelasan Para Pakar

Dosen Umsida Ahmad Riyadh UB usai Seminar Nasional, Selasa (23/6/2026). (Foto: Dok. Panitia)

MAKLUMAT — Pakar Komunikasi Advokasi Kebijakan dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Ahmad Riyadh BM SH MSi PhD, menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi antara Undang-Undang (UU) Pers serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di tengah perkembangan media digital yang bergitu pesat.

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Umsida, Selasa (23/6/2026). Perkembangan media digital, termasuk masifnya media sosial, hingga tantangan regulasi pers menjadi pembahasan utama dalam forum tersebut.

Sinkronisasi Regulasi: Melindungi Kebebasan Pers

Riyadh menilai persoalan utama media sosial dan pers saat ini bukan terletak pada substansi aturan yang saling bertentangan, melainkan pada harmonisasi implementasi regulasi di lapangan.

“Kita rekomendasi dari sini agar pemerintah membuat komisi independen, agar tidak gampang men-take down. Dicek dulu benar atau tidak. Kalau ini pers, ya menggunakan Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebebasan pers harus tetap dijaga, sementara persoalan di luar ranah jurnalistik dapat diselesaikan melalui regulasi lain, termasuk UU ITE.

Selain itu, Riyadh menandaskan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam menentukan kualitas media melalui kemampuan memilih sumber informasi yang kredibel dan profesional.

Baca Juga  Bagaimana Cara Menyikapi Informasi di Menfess? Ini Kata Wapres BEM UNAIR

“Media benar-benar kita harapkan menjadi pilar keempat demokrasi. Kalau pilar ini tidak ada satu, harusnya roboh demokrasinya,” tegasnya.

Mendorong Penguatan Ekosistem Media Siber

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum SMSI Pusat, Drs Firdaus MSi, menjelaskan bahwa Dewan Pers saat ini menunjukkan perhatian terhadap perkembangan media startup dan media siber di Indonesia.

Menurutnya, penguatan posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi membutuhkan dukungan dari seluruh elemen industri media.

Ia menilai media sosial dan media pers tidak seharusnya diposisikan secara berlawanan, melainkan perlu ditempatkan dalam sistem yang mampu menghadirkan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik.

“Jangan berpikir bahwa tidak ada solusi. Jangan kita benturkan,” tegas Firdaus.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kreator atau pengelola media digital yang selama ini berada di luar ekosistem pers dapat memperoleh pengakuan hukum dengan membangun perusahaan media dan bergabung dengan asosiasi yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan negara terhadap industri pers yang selama ini dinilai belum setara dengan tiga pilar demokrasi lainnya. “Yudikatif dibiayai negara, eksekutif dibiayai negara, legislatif dibiayai negara. Pilar keempat, pers, tidak ada,” sorotnya.

Baca Juga  Resmikan Daycare Lansia, Umsida dan PCA Porong Berikan Layanan Kesehatan dan Dukungan Sosial

Verifikasi Media dan Tantangan Hoaks di Medsos

Sementara itu, Anggota Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Maha Eka Swasta, mengungkapkan Dewan Pers saat ini sedang meninjau ulang regulasi verifikasi media.

Ia menyebut evaluasi tersebut mencakup verifikasi administratif maupun verifikasi faktual yang selama ini menjadi standar pengakuan perusahaan pers.

“Dewan Pers menjalankan kebijakan berdasarkan aspirasi konstituen. Karena itu, berbagai masukan terkait mekanisme verifikasi dapat disampaikan melalui organisasi konstituen yang terdaftar,” terangnya.

Terkait maraknya hoaks dan penipuan di media sosial, Maha menegaskan akun media sosial yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers berada di luar kewenangan Dewan Pers.

“Kalau media sosial yang tidak terafiliasi ke perusahaan pers, itu bukan ranah Dewan Pers. Yang menyelesaikan berarti Undang-Undang ITE,” tandas Maha Eka.