MAKLUMAT — Lebih dari 9 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dilakukan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, yang selama ini dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Perangi Peredaran Barang Ilegal
Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana mengatakan pemusnahan barang kena cukai ilegal menjadi bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memerangi peredaran barang ilegal.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak yang sangat merugikan. Selain menyebabkan kerugian pendapatan negara dan daerah karena menurunkan potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, juga mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa melalui kontrol kualitas dan prosedur resmi,” ujarnya.
Menurut Mimik, keberadaan rokok ilegal juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang selama ini menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum.
Pemkab Sidoarjo, lanjutnya, terus memperkuat langkah pemberantasan melalui pengumpulan informasi, operasi pasar terpadu, serta penindakan bersama Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran terhadap dampak negatif rokok ilegal.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku industri, serta peran aktif masyarakat demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib,” tegasnya.
Tren Peningkatan Rokok Ilegal
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengungkapkan tren temuan rokok ilegal di wilayah Kota Delta terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang diamankan tercatat sekitar 17.800 batang, meningkat menjadi 288.000 batang pada 2024, dan kembali naik menjadi 551.000 batang pada tahun 2025.
Sementara itu, hingga Juni 2026, tercatat jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 317.000 batang.
“Berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi,” kata Yany.
“Karena itu, kita akan terus meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, serta instansi terkait guna memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal yang menyasar pabrik besar sesuai arahan Wakil Bupati,” sambungnya.
9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ia menyebut total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo yang mencakup Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.
“Total Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya,” tandasnya.
“Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp13,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8,8 miliar,” tambah Rudy.
Rudy menegaskan, kegiatan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam penegakan aturan di bidang cukai sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban pembayaran pajak dan cukai sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah melaksanakan 168 dokumen penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai.
Selain aspek penerimaan negara, pihak Bea Cukai juga menekankan pentingnya pengendalian konsumsi rokok demi menjaga kesehatan masyarakat. Karena itu, penegakan hukum dinilai perlu dibarengi pendekatan edukatif agar kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan di bidang cukai terus meningkat.
Pemerintah daerah dan Bea Cukai berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan, sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.













