Ketua Umum DPD IMM NTB Nilai Pelaku Korupsi MBG Layak Diberi Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

mbg

MAKLUMAT — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Nusa Tenggara Barat atau DPD IMM NTB mendesak pemerintah agar tegas menindaklanjuti dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Umum DPD IMM NTB, Mahmud menyatakan bahwa pelaku korupsi dalam berbagai program prioritas nasional harus diberikan hukuman berat, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Ia menegaskan bahwa MBG merupakan program prioritas pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, mengurangi stunting, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

“Oleh karena itu, segala bentuk penyimpangan dalam program tersebut harus dipandang sebagai kejahatan serius terhadap kepentingan bangsa,“ ujarnya dalam siaran pers yang diterima Maklumat.id pada Jum’at (26/6/2026).

Menurut Mahmud, korupsi yang terjadi dalam MBG bukan sekadar pelanggaran administrasi atau keuangan negara, melainkan tindakan yang secara langsung menghambat hak masyarakat memperoleh layanan publik yang berkualitas. Karena itu, negara harus memberikan respons hukum yang luar biasa terhadap pelaku korupsi yang menyalahgunakan anggaran rakyat.

Mahmud juga menyoroti masih lemahnya sistem penegakan hukum dalam ruang peradilan yang kerap menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Tidak sedikit kasus korupsi bernilai besar yang berujung pada vonis yang dianggap ringan, sehingga efek jera terhadap pelaku korupsi belum tercapai secara optimal.

“Kondisi ini jika dibiarkan, maka akan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Dalam konteks penegakan hukum di berbagai negara, Mahmud menilai Indonesia perlu belajar dari sejumlah negara yang menerapkan kebijakan sangat tegas terhadap pelaku korupsi, terutama yang menyangkut program-program prioritas negara.

Baca Juga  Rosan dan Arsjad Bertemu, Sebut Tak Ada Kaitan dengan Pilpres 2024

Misalnya di China, kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar atau berdampak luas terhadap kepentingan publik dapat berujung pada hukuman sangat berat, termasuk pidana mati dalam kondisi tertentu sesuai sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

“Sementara di Vietnam, pemerintah juga dikenal menerapkan langkah keras terhadap pejabat yang terlibat korupsi besar sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik,” jelasnya.

Mahmud juga mencontohkan Singapura yang dinilai berhasil menekan tingkat korupsi melalui kombinasi antara penegakan hukum yang tegas, independensi lembaga antikorupsi, serta pemberian sanksi yang berat tanpa memandang jabatan pelaku. Ketegasan tersebut menjadi faktor penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien.

“Indonesia tidak harus meniru secara utuh sistem hukum negara lain, namun dapat mengambil semangat dan ketegasan mereka dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Menurut Mahmud, jika negara tidak mempunyai target menyelesaikan persoalan yang paling fundamental berupa korupsi, maka kecil kemungkinan bagi Presiden Prabowo dapat mewujudkan cita-cita bangsa menjadi negara maju.

“Sebab korupsi akar dari berbagai persoalan bangsa mulai dari kemiskinan, ketimpangan ekonomi, rendahnya kualitas pelayanan publik dan terhambatnya pembangunan, artinya persoalan hukum masalah yang paling serius yang harus diselesaikan,” tegasnya.

“Jika dilihat dalam kerangka sistem hukum nasional dan semangat KUHP Nasional saat ini, negara perlu mempertimbangkan penerapan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, khusus bagi pelaku korupsi di program prioritas,” imbuhnya.

Menurutnya, hukuman tersebut merupakan bentuk penegasan terhadap pelaku kejahatan korupsi yang terbukti merampas hak-hak dasar masyarakat melalui program prioritas nasional. Kejahatan korupsi pada sektor pangan, gizi, kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial harus diminimalisir karena berdampak langsung pada masyarakat.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran dan Fokus Pada Kesejahteraan Rakyat

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat Presiden Prabowo yang berulang kali dalam pidatonya menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi, menutup kebocoran anggaran negara, serta melawan praktik oligarki yang menghambat pemerataan kesejahteraan rakyat.

Mahmud juga mendesak DPR untuk merumuskan kebijakan yang mampu membangun komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan konsisten. Menurutnya, penerapan hukuman mati menjadi salah satu solusi dalam menindak pelaku korupsi yang menyalahgunakan program rakyat untuk memperkaya diri.

“Apabila negara ingin menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, maka tidak boleh ada toleransi terhadap korupsi yang merampas hak anak-anak, hak masyarakat miskin, dan hak publik atas pelayanan dasar. Penegakan hukum harus lebih tegas, lebih progresif, dan mampu memberikan efek jera yang nyata,” tegas Mahmud.

Mahmud menjelaskan, jika dilihat dari permasalahan utama yang memengaruhi kegagalan program strategis pemerintah nasional dalam perjalanan sejarah bangsa, hampir setiap rezim pemerintahan di Indonesia memiliki program unggulan yang pada akhirnya menghadapi tantangan serius akibat praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, lemahnya sistem pengawasan, serta rendahnya efek jera.

Misalnya, pada era Presiden Soeharto, berbagai proyek pembangunan nasional kerap dikritik karena kuatnya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme yang kemudian menjadi salah satu faktor lahirnya tuntutan reformasi tahun 1998. Memasuki era reformasi, berbagai pemerintahan pasca-Soeharto juga menghadapi persoalan yang tidak jauh berbeda.

Baca Juga  Soroti Kasus Pertamina, Busyro Muqoddas Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bersinergi Lawan Korupsi

Kemudian, pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara masih menjadi perhatian publik. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berbagai kasus korupsi terkait proyek pemerintah dan lembaga negara kembali terungkap, meskipun agenda pemberantasan korupsi semakin diperkuat.

Sementara pada masa Presiden Joko Widodo, berbagai program prioritas nasional seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan sektor strategis lainnya juga menghadapi persoalan akibat kasus korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pergantian pemimpin dan pergantian program prioritas setiap rezim belum secara otomatis mampu menghilangkan persoalan mendasar seperti lemahnya integritas tata kelola dan belum maksimalnya efek jera dalam sistem penegakan hukum,” ujarnya.

Karena itu, menurut Mahmud, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki kesempatan historis untuk memutus mata rantai persoalan yang terus berulang dari rezim ke rezim tersebut. Oleh sebab itu, Program MBG sebagai salah satu program unggulan nasional harus dijadikan titik awal reformasi besar dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya berfokus pada keberhasilan pelaksanaan program, tetapi juga harus memastikan seluruh instrumen hukum bekerja secara maksimal untuk melindungi anggaran rakyat dari praktik korupsi.

“Jika akar persoalan korupsi tidak diselesaikan secara serius, maka siapa pun presidennya dan apa pun nama program unggulannya akan berisiko menghadapi masalah yang sama. Karena itu, Presiden Prabowo perlu menjadikan penguatan efek jera, reformasi peradilan, dan pemberantasan korupsi sebagai fondasi utama keberhasilan seluruh program strategis nasional,” tegas Mahmud.

 

*) Penulis: M Habib Muzaki