​Setiap Orang adalah Konsumen, Revisi UU Perlindungan Konsumen Urgensi Nyata bagi Kita Semua!

Dr Lia Istifhama

MAKLUMAT – Setiap orang adalah konsumen, revisi UU Perlindungan Konsumen sangat mendatangkan urgensi nyata bagi kita semua hari ini tanpa terkecuali. Sebagai Anggota DPD RI, saya melihat banyak sekali orang yang menganggap isu regulasi ini kaku, membosankan, dan tidak “seksi” untuk dibahas. Padahal kenyatannya, sejak kita membuka mata di pagi hari hingga terpejam kembali di malam hari, identitas kita tidak pernah lepas dari status sebagai seorang konsumen.

​Ketika kita membeli makanan, memesan transportasi online, hingga menggunakan layanan digital, kita semua sedang bertransaksi. Oleh sebab itu, membicarakan hukum perlindungan konsumen sebenarnya bukan sekadar urusan pasal-pasal di atas kertas, melainkan sedang membicarakan keselamatan, keadilan, dan isi dompet seluruh rakyat Indonesia.

​Namun, mari kita tengok potret lapangan hari ini yang masih diwarnai fenomena gunung es yang mengkhawatirkan. Masyarakat sering kali menyampaikan keluhan atas kerugian yang mereka alami, tetapi laporan-laporan tersebut menguap begitu saja tanpa kejelasan. Kita menghadapi kenyataan pahit di mana posisi tawar masyarakat selalu berada di titik paling lemah di hadapan korporasi.

Kita dipaksa menyetujui perjanjian sepihak dalam aplikasi tanpa ruang untuk menolak. Lebih miris lagi, saat dirugikan, banyak rakyat kecil memilih pasrah karena birokrasi pengaduan yang berbelit dan mahalnya biaya untuk menuntut keadilan.

Baca Juga  Ichsanuddin Noorsy: Buta Terburuk adalah Buta Politik

​Bagi saya, salah satu penekanan utamanya adalah bagaimana perlindungan konsumen itu berbicara kalau ada pengaduan, itu wajib ada tanggapan dan jawaban yang pasti. Sering kali kan orang itu mengadu, tapi tidak ada jawaban, tidak ada tanggapan, seolah-olah laporan diarsipkan ke tempat sampah. Esensi dari perlindungan konsumen yang sejati terletak pada transparansi dan respons cepat yang diberikan oleh pihak penerima aduan.

​Secara yuridis, hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya sebenarnya sudah dijamin oleh undang-undang. Namun, pada tataran implementasi, aturan ini sering kali ompong karena payung hukum kita saat ini masih bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang sudah berusia lebih dari dua dekade.

Regulasi ini lahir jauh sebelum era e-commerce, dompet digital, dan kecerdasan buatan (AI) merombak total cara kita bertransaksi. Akibatnya, hukum kita sering kali gagap menghadapi ancaman modern seperti kebocoran data pribadi, algoritma pasar yang manipulatif, hingga penipuan siber.

​Inilah mengapa saya bersama lembaga DPD RI konsisten berjuang mengawal ketat perubahan undang-undang ini di parlemen. Kita harus melahirkan regulasi baru yang mewajibkan adanya sistem feedback (umpan balik) yang mengikat secara hukum bagi pelaku usaha maupun instansi penerima aduan.

Baca Juga  Gubernur Khofifah dan Senator Lia Istifhama Kompak Dorong Kopi Hutan Jatim Tembus Pasar Ekspor

Yang kita perjuangkan lewat DPD adalah bagaimana feedback dari apa yang diadukan oleh kita sebagai konsumen itu memiliki kepastian hukum, bukan sekadar formalitas searah yang mengecewakan publik.

​Perjuangan ini bukan sekadar urusan administratif parlemen, melainkan sebuah panggilan moral untuk menghadirkan negara di setiap transaksi rakyatnya. Hukum tidak boleh berjalan merangkak di belakang kemajuan teknologi.

Melalui dorongan revisi undang-undang ini, kita ingin memastikan bahwa menjadi konsumen di Indonesia berarti menjadi warga negara yang haknya dihormati, keamanannya dilindungi, dan keadilannya dijamin. Sebab bagi saya, perlindungan konsumen adalah urusan keselamatan setiap nyawa di republik  ini.