​Menakar Relevansi Lokasi Muktamar NU ke-35 di Tengah Dinamika Struktural dan Kultural

Rista Erfiana Giordano

MAKLUMAT – Ketegangan menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwal 1-5 Agustus 2026 ini menarik perhatian publik secara luas, terutama setelah munculnya pro dan kontra mengenai kesiapan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah. Dari kacamata jurnalistik, dinamika ini tidak semestinya dibaca sebagai pembelahan politik yang destruktif, melainkan sebagai momentum penting bagi kedua belah pihak untuk melakukan introspeksi bersama.

Sejatinya, apakah forum tertinggi ini nantinya akan dilaksanakan di dalam lingkungan Lirboyo ataupun di luar Lirboyo, hal tersebut bukanlah persoalan yang mendasar. Substansi utama yang harus dijaga oleh jajaran struktural PBNU maupun para kiai di daerah adalah bagaimana merawat persatuan organisasi, serta memastikan jalannya muktamar tetap berjalan demokratis dan bersih dari intervensi luar.

​Dalam pengamatan saya, kebesaran organisasi sebesar NU terletak pada keseimbangan checks and balances antara struktur pengurus di Jakarta dan basis kultural di daerah. Oleh karena itu, perbedaan pandangan yang mengemuka belakangan ini harus disikapi secara objektif sebagai bagian dari dialektika demi masa depan organisasi yang lebih sehat.

​Menemukan Titik Temu antara Kepentingan Pusat dan Daerah

​Saya mencermati berbagai aspirasi dan kritik yang berkembang dari beberapa kalangan—terutama terkait kekhawatiran mengenai netralitas serta aspek teknis forum sebagaimana tergambar dalam diskusi digital belakangan ini, termasuk adanya kabar bahwa mayoritas PWNU se-Indonesia menyebut DKI Jakarta adalah tempat yang ideal untuk tuan rumah muktamar—terdapat beberapa catatan krusial yang bisa menjadi bahan evaluasi berimbang bagi kubu pro maupun kontra.

Baca Juga  PBNU Bakal Putuskan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Pekan Depan

Basis alumni dan santri Lirboyo yang masif di Jawa Timur memang disorot oleh sebagian pihak karena kekhawatiran akan adanya dominasi lokal. Tantangan ini harus dijawab oleh panitia dengan jaminan bahwa forum akan tetap diatur secara transparan, profesional, dan memberikan hak yang sama kepada seluruh pengurus wilayah dan cabang dari luar Jawa.

Karakter pesantren tua yang mandiri secara ekonomi memberikan pesan kuat mengenai pentingnya menjaga marwah muktamar. Di mana pun lokasi pelaksanaannya, independensi forum dari pengaruh pendanaan politik eksternal atau kepentingan praktis jangka pendek harus menjadi prioritas utama, demi menjaga kedaulatan hak suara para muktamirin (peserta Muktamar) daerah.

Kritik mengenai kecenderungan pola kepemimpinan yang sentralistik merupakan masukan berharga bagi elite struktural di Jakarta. Atmosfer muktamar, baik di dalam maupun di luar pesantren, idealnya tetap berlandaskan pada aturan organisasi yang baku (qanun asasi) serta pengambilan keputusan yang berbasis data substantif.

Kehadiran serta pengawasan dari para kiai sepuh di arena Muktamar secara moral dianggap mampu memperkuat akuntabilitas proses pemilihan Rais Aam (melalui sistem AHWA atau Ahlul Halli wal Aqdi adalah mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi NU di mana para muktamirin memilih 9 kiai sepuh yang paling dihormati untuk bermusyawarah mufakat), dan Ketua Umum (dipilih oleh para muktamirin, yakni pemegang hak suara sah yang terdiri dari perwakilan Pengurus Wilayah atau PWNU, Pengurus Cabang atau PCNU, serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama atau PCINU dari seluruh dunia).

Baca Juga  PBNU Bakal Putuskan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Pekan Depan

​Pada akhirnya, tantangan terbesar NU dalam Muktamar ke-35 ini adalah menghindari polarisasi yang dapat memicu perpecahan internal. Posisi kepengurusan struktural bisa berganti dan lokasi geografis acara bisa disesuaikan, namun kerja sama yang sehat dan saling menghormati antara elite Jakarta dan ulama pesantren di daerah adalah kunci utama agar organisasi ini tetap berjalan di jalurnya.