MAKLUMAT – PBNU sahkan aturan tambang baru yang menegaskan kepemilikan aset sepenuhnya berada di tangan organisasi, bukan individu. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengetok regulasi internal tersebut dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026. Forum tertinggi setelah muktamar ini berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada Senin (22/6/2026).
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, Prof M Nuh mengonfirmasi bahwa Peraturan Perkumpulan (Perkum) ini lahir untuk menjawab polemik di masyarakat sekaligus menjadi komitmen NU dalam menjaga kelestarian lingkungan. Melalui aturan ketat ini, NU melarang keras segala bentuk eksploitasi yang melampaui batas syariat dan merusak ekosistem.
”Kepemilikannya 100 persen adalah perkumpulan Nahdlatul Ulama. Tidak boleh ada individu maupun badan usaha yang mengklaim kepemilikan atas aset tambang organisasi,” tegas mantan Mendiknas tersebut dikutip, Selasa (23/6/2026).
Terdapat empat prinsip utama yang mengikat dalam regulasi baru ini. Selain kepemilikan mutlak organisasi, PBNU mengatur tata kelola tambang agar tetap bersandar pada kaidah syar’i. PBNU juga mewajibkan distribusi manfaat ekonomi mengalir secara merata hingga ke struktur paling bawah (ranting), serta menekankan keberlanjutan usaha jangka panjang demi masyarakat di sekitar lingkar tambang. Untuk mengeksekusinya, NU berencana menggandeng tenaga profesional, ahli hukum, dan pakar lingkungan guna mengelola konsesi batu bara mereka yang berada di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Langkah Berani NU Menjinakkan “Kutukan” Industri Ekstraktif
Langkah PBNU menerbitkan Peraturan Perkumpulan terkait tambang merupakan respons taktis sekaligus mitigasi risiko reputasi. Sejak pemerintah membuka keran izin tambang untuk ormas keagamaan, NU berada di bawah sorotan tajam publik. Perkum ini hadir sebagai tameng hukum dan moral untuk membuktikan bahwa ormas Islam terbesar di dunia ini mampu mengelola industri ekstraktif secara bersih.
Ada tiga poin krusial yang bisa dibaca dari keputusan ini:
1.Sentralisasi Aset: Memutus Celah Oligarki Internal
Dengan mengunci kepemilikan 100% atas nama perkumpulan, PBNU menutup ruang bagi oknum pengurus yang ingin berburu rente pribadi. Hal ini krusial untuk menjaga independensi organisasi dari intervensi modal yang sering merusak struktur internal ormas.
2.Ujian Berat Fikih Lingkungan (Green Syariah)
Klaim “boleh eksplorasi, haram eksploitasi berlebihan” adalah janji ideologis yang berat. Tambang batu bara di Kutai Timur memiliki bentang dampak lingkungan yang nyata. Keberhasilan aturan ini akan diuji dari seberapa berani NU menyetop operasi jika terbukti merusak wilayah adat atau mencemari ekosistem lokal.
3.Tantangan Profesionalisme vs Birokrasi Organisasi
Menggandeng pihak ketiga adalah pilihan realistis mengingat NU tidak memiliki akar historis di industri berat. Namun, menyatukan ritme kerja korporasi yang profit-oriented dengan birokrasi ormas yang sarat kemaslahatan sosial akan memerlukan manajemen konflik yang sangat matang.













