Wacana Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah, Pakar UMY: Harus Diiringi Peningkatan Kinerja dan Tata Kelola

Pakar Kebijakan dan Tata Kelola Pemerintahan Kolaboratif sekaligus Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan UMY, Dr Muchammad Zaenuri MSi, menegaskan bahwa wacana kenaikan hak keuangan kepala daerah harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan tata kelola pemerintah, serta upaya untuk reformasi birokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. (Foto: UMY)

MAKLUMAT — Pakar Kebijakan dan Tata Kelola Pemerintahan Kolaboratif dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Muchammad Zaenuri MSi, menyoroti wacana kenaikan hak keuangan kepala daerah, yang menurut dia sebaiknya dipandang sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan daerah, bukan sekadar berkaitan dengan kesejahteraan pejabat.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut dibarengi dengan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi, akuntabilitas, serta reformasi birokrasi.

“Kalau dilihat dari perspektif good governance, ini sebenarnya bagian dari penguatan kelembagaan. Beban kerja dan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan daerah saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik juga semakin tinggi sehingga memang diperlukan penyesuaian yang didasarkan pada kebutuhan riil,” ujarnya, dikutip dari laman resmi UMY pada Kamis (9/7/2026).

Meski begitu, Zaenuri menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif dan menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional, bukan sekadar respons terhadap tuntutan sesaat.

“Kenaikan hak keuangan harus memiliki dasar perhitungan yang jelas. Jangan hanya didasarkan pada inflasi atau tuntutan tertentu, tetapi harus dikaitkan dengan agenda reformasi birokrasi yang terencana, terukur, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tandasnya.

Tantangan Membangun Kepercayaan Publik

Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan UMY itu menilai, tantangan terbesar pemerintah justru terletak pada upaya membangun kepercayaan publik. Selama masyarakat belum merasakan peningkatan kualitas pelayanan, kebijakan kenaikan hak keuangan berpotensi menimbulkan persepsi negatif.

“Yang sering terjadi, tuntutan masyarakat terus meningkat, tetapi pelayanan publik masih dirasakan berjalan biasa saja,” sorotnya.

Baca Juga  Ancaman Siklon Tropis Kian Nyata, Pakar UMY Dorong Mitigasi Terintegrasi dalam Pembangunan

“Ketika muncul wacana kenaikan hak keuangan, masyarakat menjadi apriori karena belum melihat perubahan kinerja yang nyata,” tandas Zaenuri.

Karena itu, Zaenuri mendorong pemerintah membangun komunikasi publik yang lebih terbuka dan partisipatif dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dalam proses penyusunan kebijakan.

“Forum seperti ini penting agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan tersebut sekaligus memiliki kesempatan memberikan masukan sebelum kebijakan ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga menilai hasil kajian akademik yang menjadi dasar kebijakan perlu dibuka kepada publik.

“Kalau kajiannya hanya disimpan di internal pemerintah, publik akan tetap curiga. Karena itu, seluruh dasar pertimbangan harus dibuka agar masyarakat mengetahui alasan rasional di balik kebijakan tersebut,” sorot Zaenuri.

Bukan Jaminan Praktik Korupsi Akan Berkurang

Terkait alasan bahwa peningkatan hak keuangan dapat menekan praktik korupsi, Zaenuri mengatakan remunerasi yang layak memang secara teoritis dapat meningkatkan motivasi kerja aparatur. Namun, hal itu bukan jaminan korupsi akan otomatis berkurang.

“Secara teoritis memang ada hubungan. Ketika kebutuhan dasar penyelenggara pemerintahan telah terpenuhi, mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas dan pelayanan publik tanpa tergoda mencari penghasilan tambahan melalui cara-cara yang tidak semestinya,” terangnya.

Ia mengingatkan bahwa korupsi juga dipengaruhi oleh integritas individu, budaya organisasi, dan efektivitas sistem pengawasan.

“Kalau hanya menaikkan insentif tanpa memperbaiki sistem, korupsi tetap bisa terjadi. Faktor keserakahan juga menjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menaikkan pendapatan,” tandas dosen alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Baca Juga  Pasca-Invasi AS ke Venezuela, Pakar UMY: Potensi Akan Jadi Pemimpin Boneka

Instrumen untuk Reformasi Birokrasi

Zaenuri menegaskan, peningkatan hak keuangan sebaiknya diposisikan sebagai salah satu instrumen untuk membangun birokrasi yang profesional. Reformasi birokrasi, menurutnya, tetap harus diperkuat melalui sistem merit, mekanisme reward and punishment, pengawasan yang efektif, penegakan kode etik, serta regulasi yang mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau sistemnya sudah baik, berbasis meritokrasi, pengawasannya berjalan, kode etik ditegakkan, dan tidak ada ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan, maka peluang terjadinya korupsi akan jauh lebih kecil,” jelasnya.

Ia menilai, legitimasi publik terhadap kebijakan tersebut hanya akan terbangun apabila masyarakat merasakan dampak nyata dalam pelayanan pemerintahan.

“Kalau hak keuangan meningkat, masyarakat juga harus melihat pelayanan publik semakin baik, angka kemiskinan menurun, kualitas layanan meningkat, dan indikator pembangunan bergerak positif. Di situlah kepercayaan publik akan tumbuh. Jadi, kenaikan hak keuangan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Zaenuri.

Mendagri: Setuju, Tapi Masih Sebatas Wacana

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan setuju dengan wacana peningkatan hak keuangan kepala daerah sebagai salah satu upaya memperbaiki kesejahteraan penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus mengurangi potensi penyelewengan anggaran negara alias korupsi yang menyeret para kepala daerah.

“Sehingga diharapkan mengurangi potensi korupsi uang negara atau gratifikasi,” kata dia pada Jumat (3/7/2026) lalu.

Tito juga meminta para kepala daerah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Dia berujar hal ini bisa dilakukan tanpa harus membebankan rakyat kecil.

Baca Juga  Korupsi: Dulu di Bawah Meja, Sekarang Meja Pun Diangkut!

Meski begitu, ia juga menegaskan bahwa usulan tersebut masih sebatas wacana dan perlu mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum diputuskan menjadi kebijakan. “Baru sebatas wacana,” ucapnya.

Usulan Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah

Usulan untuk menaikkan hak keuangan kepala daerah sebelumnya dilontarkan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, merespons banyaknya kepala daerah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Sepanjang pertengahan 2026, tercatat setidaknya sembilan kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hak keuangan kepala daerah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 59/2000 terkait gaji pokok, Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 terkait tunjangan jabatan, hingga PP 109/2000 mengenai fasilitas serta biaya penunjang operasional.

Menurut Rifqinizamy, pendapatan kepala daerah mencakup gaji pokok, fasilitas, hingga tunjangan jabatan yang berlaku saat ini masih terbatas dan tidak rasional.

“Gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara biaya politiknya tinggi,” ujarnya, Kamis (2/7/2026) lalu. Ia lantas mengusulkan bahwa idealnya kepala daerah dan wakilnya menerima 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau hak keuangan ini diatur dengan baik, harapan kami tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi bisa diminimalisir. Tapi kalau kasus korupsi karena keserakahan, itu hal lain,” imbuh politisi Partai NasDem itu.