MAKLUMAT— Imigrasi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencegahan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan selain Febrie Adriansyah, Imigrasi juga mencegah Don Ritto, tersangka lain dalam perkara yang sama.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Hendarsam di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Hendarsam menjelaskan, pencegahan dilakukan berdasarkan surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Sesuai ketentuan, pencegahan terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari. Langkah tersebut diambil untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka meninggalkan wilayah Indonesia.
Menurut Hendarsam, Ditjen Imigrasi akan terus memenuhi setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026, perkara PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel.
Setelah penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai kewenangannya.
Pencegahan Keluar Negeri Amankan Proses Penyidikan
Pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan langkah lazim dalam proses penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana korupsi. Kebijakan ini bertujuan memastikan tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung serta memudahkan penyidik ketika membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
Namun demikian, pencegahan bukan merupakan bentuk vonis bersalah. Status hukum seseorang tetap ditentukan melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pencegahan ke luar negeri merupakan instrumen hukum untuk menjamin kelancaran proses penyidikan, bukan bentuk penghukuman.













